"Kami sudah aware soal penangkapan dan saat ini kami sedang berkomunikasi dengan petugas imigrasi dengan harapan dalam waktu dekat kami bisa dapat akses kekonsuleran," ucap Konsul Jenderal AS untuk New York, Abdul Kadir Jailani, kepada CNNIndonesia.com, Selasa (30/1).
"KJRI selalu upayakan akses konsuler sesuai dengan hak-hak mereka sebagai WNI dan aturan AS. Walau bagaimana pun, mereka masih berstatus WNI," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sampai saat ini, KJRI belum mengetahui alasan kedua WNI tersebut ditangkap. Namun menurut Abdul Kadir, selama ini banyak warga asing ilegal yang ditahan karena masuk daftar hitam keimigrasian AS dan perintah untuk dideportasi.
"Walau pun sudah masuk daftar deportasi, kadang karena satu dan lain hal ditunda sampai mereka menghilang atau tidak kooperatif lagi dengan petugas," kata Abdul Kadir.
Sejak pemerintahan Presiden Donald Trump memberlakukan pengetatan aturan keimigrasian, banyak imigran ilegal dan pencari suaka yang terancam dipulangkan ke negara asalnya.
Total imigran ilegal di AS mencapai 15 juta orang yang sebagian besar berasal dari Meksiko, China, Filipina, Amerika Tengah, dan Afrika.
"Kurang lebih ada 15 juta imigran ilegal di AS. WNI hanya sebagian kecil dibandingkan imigran ilegal asal China dan Meksiko yang jumlahnya mencapai 6 juta orang di AS," ujar Abdul Kadir.
[Gambas:Video CNN]
Dia tak mengetahui jumlah pasti imigran ilegal pencari suaka asal Indonesia di Negeri Paman Sam. Namun, sebagian besar WNI tersebut mencari suaka karena ingin mencari kehidupan yang lebih baik.
AS memiliki kebijakan suaka yang cukup longgar bagi imigran ilegal, di mana pemerintah daerah tidak akan mempersoalkan status keimigrasian seseorang selama mereka tidak melakukan tindak pidana.
"Dan belakangan, pengetatan aturan imigrasi Presiden Trump menyasar para imigran ilegal yang kedapatan pernah melakukan tindak pidana dan yang telah masuk daftar deportasi," kata Abdul Kadir. (has)