Jakarta, CNN Indonesia -- Komisioner Tinggi HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Zeid Raad al-Hussein, mendesak pemerintah Indonesia menghentikan penerapan hukuman mati bagi terpidana mati.
"Saya mendesak pemerintah Indonesia menghentikan penggunaan hukuman mati terhadap mereka yang terbukti melakukan pelanggaran narkoba," ujar Zeid dalam jumpa pers di kantor perwakilan PBB untuk Indonesia di Jakarta, Rabu (7/2).
Menurut Zeid, selain melanggar HAM, hukuman mati juga tidak efektif mengatasi masalah sebenarnya, yakni menghentikan peredaran dan penggunaan narkoba.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Narkoba memang dapat merusak kehidupan individu dan masyarakat. Namun, menembaki orang yang diduga pelaku narkoba bukan cara terbaik mengatasi masalah ini," ucap Zeid.
Zeid mengatakan semua orang berhak mendapat proses hukum yang adil, termasuk terpidana narkoba. Karena itu, tuturnya, semua tuduhan terhadap tersangka pelanggaran narkoba harus diselediki secara tuntas dan terperinci.
Meski telah diselidiki, ucap Zein, tidak ada pengadilan yang luput dari kesalahan sehingga hukuman mati tidak tepat diterapkan dalam proses peradilan.
"Tidak ada proses peradilan yang luput dari kesalahan dan penelitian menunjukkan bahwa hukuman mati tidak efektif digunakan sebagai upaya pencegahan. Penggunaannnya pun sering kali tidak proporsional terhadap komunitas yang sejak awal sudah kurang beruntung," kata Zeid.
Selain itu, salah satu pangeran Yordania itu juga menganggap eksekusi mati tidak pantas diterapkan terpidana narkoba karena tindakan tersebut bukan termasuk bentuk pelanggaran paling serius.
Pernyataan itu diungkapkan Zein menyusul tren meningkatnya tuntutan hukuman mati di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Berdasarkan laporan Institute Criminal for Justice Reform (ICJR) pada Oktober lalu, terdapat 45 perkara tuntutan dan 33 putusan hukuman mati selama Juni 2016 hingga September 2017 lalu.
Jumlah ini meningkat dari sebelumnya 26 perkara tuntutan dan 17 putusan hukuman mati pada periode Januari-Juni 2016. Tuntutan pidana mati tersebut didominasi perkara narkotika.
(has)