Pengadilan Pidana Pusat Irak menjatuhkan vonis itu setelah belasan perempuan tersebut "terbukti bergabung dengan kelompok teroris ISIS," kata juru bicara Dewan Yudisial Tinggi Abdul Sattar al-Beeraqdar, Minggu waktu setempat (26/2).
"Para terdakwa perempuan itu telah mengaku di tahap penyidikan bahwa mereka bergabung dengan ISIS, menikahi anggota ISIS dan memberikan bantuan logistik kepada kelompok tersebut."
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejumlah di antara mereka yang menyerah bersama pasukan teroris telah dijatuhi hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Menurut Human Rights Watch (HRW), para perempuan itu menjalani persidangan yang tidak adil karena dianggap berkolusi dengan ISIS.
"Dalam kasus-kasus ini, para perempuan dijatuhi hukuman terkeras karena apa yang tampak seperti pernikahan dengan anggota ISIS atau pelanggaran perbatasan secara paksa. Pengadilan Irak mesti mengarahkan ulang prioritasnya," kata Belkis Wille, peneliti senior Irak di HRW, dikutip CNN.
(aal)