Jakarta, CNN Indonesia -- Seorang pekerja rumah tangga asal
Indonesia divonis delapan bulan penjara karena menganiaya orang tua majikannya yang menderita Alzheimer ringan di
Singapura, Selasa (6/3).
Yesana Elizabeth Doliab, tenaga kerja asal Indonesia di Singapura itu disebut memukul ibu majikannya, Mary Tan, 89 tahun, beberapa kali. Perempuan berusia 30 tahun itu disebut pernah menusuk mata kiri Mary Tan dengan jarinya dan mencubit tubuh nenek tersebut antara Agustus dan September tahun lalu.
Wakil Jaksa Derek Ee mengatakan saat kejadian, Yesana baru bekerja selama sebulan di apartemen keluarga Mary Tan di Distrik Sengkang. Dia ditugasi merawat Mary Tan, yang menderita Alzheimer ringan. Antara lain memandikan hingga memberinya makan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut pengadilan penganiayaan bermula saat Yesana hendak memindahkan Mary Tan dari kursi roda ke tempat tidurnya sekitar pukul 22.00 waktu setempat, 15 September lalu.
Saat digendong, Mary Tan disebut menjambak rambut Yesana yang kemudian membalasnya dengan memukul mata kiri perempuan lanjut usia itu.
Malam itu, ketika anak perempuan Mary Tan pulang, dirinya melihat luka memar pada wajah sang ibu. Anak Mary Tan langsung melaporkan Yesana kepada polisi hari itu juga.
Keesokan harinya, Mary Tan dibawa ke Rumah Sakit Khoo Teck Puat. Dokter menemukan sejumlah luka memar lainnya di tubuh perempuan itu.
Dalam persidangan kemarin, Yesana mengaku telah mencubit Mary Tan beberapa kali termasuk bagian dada kanan dan pinggang kirinya.
"Terdakwa mengaku melakukan itu karena korban menyebutnya 'orang bodoh' dan beberapa kali menoyor kepala terdakwa dengan jarinya," ucap jaksa seperti dikutip
The Strait Times, Rabu (7/3).
Hakim memvonis Yesana dengan hukuman ringan karena Mary Tan, sebagai korban, tidak bisa mengingat seluruh kejadian dan penganiayaan yang diterima saat bersaksi di pengadilan.
Akhirnya hakim menjatuhkan hukuman kepada Yesana berdasarkan kesaksian anak perempuan Mary Tan. Namun, jika dilihat dari luka memar di tubuh Mary Tan, Yesana bisa dijerat hukuman hingga dua tahun penjara dan denda sejumlah uang.
[Gambas:Video CNN] (nat)