"Dengan ini, saya mencabut memorandum saya pada 25 Agustus 2017, 'Pengabdian Militer oleh Individu Transgender', dan semua perintah yang pernah saya buat terkait pengabdian militer oleh transgender," kata Trump.
Melalui memorandum terbaru ini, Trump juga menyerahkan segala keputusan kebijakan mengenai peran transgender dalam militer kepada jajaran menteri terkait.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kementerian Pertahanan AS juga sudah merilis memo dari Menhan, James Mattis, yang merinci aturan baru ini.
"Transgender yang harus atau sudah menjalani operasi transisi jenis kelamin tidak diperbolehkan masuk militer," tulis Mattis.
Sementara bagi yang tak mengalami disforia gender, "bisa mengabdi layaknya anggota lainnya, sesuai dengan jenis kelamin biologisnya."
Keputusan pengadilan tersebut menolak permintaan pemerintahan Presiden Donald Trump untuk melarang penerimaan personel militer transgender.
Dalam surat keputusan tersebut, hakim pengadilan distrik Washington, Colleen Kollar-Kotelly, mengatakan bahwa pelarangan tersebut melanggar Konstitusi AS yang menjamin perlakuan setara di bawah hukum.
Selain itu, Kollar-Kotelly juga menyatakan bahwa permintaan pelarangan itu tak disertai fakta pendukung.
Namun, sejumlah pihak dalam pemerintahan Trump mengatakan bahwa tenggat waktu pada 1 Januari sangat sulit dicapai karena puluhan ribu personel itu harus dilatih dan mengikuti tes medis terlebih dulu.
Salah satu faktor penting yang diperhatikan dalam tes medis ini adalah jaminan bahwa operasi kelamin terakhir calon personel itu tak berpengaruh pada kinerja.
"Perintah dari Menteri Pertahanan untuk mempersiapkan masuknya personel transgender dirilis pada 30 Juni 2016, hampir satu setengah tahun lalu," katanya. (has)