Proses deportasi difasilitasi oleh Konsulat RI di Tawau. Menurut keterangan KRI, puluhan WNI itu datang ke Malaysia tanpa dokumen perjalanan dan melalui jalur tidak resmi.
Mereka ditahan oleh Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia karena melanggar peraturan keimigrasian setempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Hakim AS Batalkan Deportasi 50 WNI |
Berkaca pada peristiwa ini, Kepala Perwakilan RI Tawau, Sulistijo Djati Ismojo mengingatkan WNI yang ingin masuk ke Malaysia untuk selalu menggunakan dokumen resmi berupa paspor atau pas lintas batas dan tidak pernah menggunakan jalur tidak resmi.
"Kejadian ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran kepada semua WNI yang ingin berkunjung ke Malaysia meskipun tinggal di daerah perbatasan," kata KRI Tawau.
(aal)