WNI bernama Faisal dan Ali Misron itu divonis bersama seorang warga Selangor, Welder Nor Azmi Zahyi, dalam pengadilan pada Rabu (28/3).
Di luar vonis terorisme, pengadilan juga menjatuhkan Ali Misron hukuman dua tahun penjara karena menyimpan sejumlah konten berbau ISIS di ponselnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Faisal dan Nor Azmi ditangkap di depan sebuah toko di Jalan 3, Pisat Bandar Sandakan, sekitar pukul 12.20 waktu setempat. Ali ditangkap di Bandara Sandakan di hari yang sama pukul 18.15.
Ali, Faisal, dan Nur Azmi didakwa Pasal 130JA KUHP karena mencoba pergi ke atau melalui Malaysia untuk melakukan tindakan terorisme di negara asing dengan tuntutan maksimal 30 tahun penjara berikut denda.
Konjen RI di Kinabalu, Krisna Djaelani, mengatakan bahwa dengan pengakuan bersalah ini, maka proses hukum sudah selesai.
"Vonis yang dijatuhkan hakim kepada mereka ringan karena untuk status terorisme ancaman hukumannya 30 tahun penjara," katanya kepada CNNIndonesia.com.
Sementara itu, Nor Azmi sempat mengajukan permohonan banding. Namun, ia kemudian berubah pikiran dan memutuskan mengaku bersalah. (has)