MA Brasil Nyatakan Eks Presiden Lula Bisa Dipenjara

Reuters | CNN Indonesia
Kamis, 05 Apr 2018 12:32 WIB
Mahkamah Agung menolak permohonan eks Presiden Lula Da Silva agar tidak dipenjara. Putusan ini kemungkinan mengakhiri karir politikus paling populer Brasil itu.
Eks Presiden Lula Da Silva mesti dipenjara 12 tahun setelah MA menolak permohonannya untuk menghindari hukuman penjara. (REUTERS/Adriano Machado)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Agung Brasil menolak permohonan eks Presiden Luiz Inacio Lula Da Silva agar tidak dipenjara atas kasus korupsi yang menjeratnya. Putusan yang diambil lewat pengambilan suara itu kemungkinan mengakhiri karir politiknya dan memperdalam perpecahan negara.

Dilaporkan Reuters pada Kamis (5/4), suara penentu diambil oleh Hakim Rosa Weber yang menentang permohonan Lula untuk menghindari hukuman penjara. Weber dipandang sebagai satu-satunya pemegang suara yang belum menentukan pilihan dan suaranya membuat mantan presiden mesti menjalani vonis kurungan 12 tahun mulai pekan depan.

Lula masih jadi politikus paling populer di Brasil, meski sudah diputus bersalah menerima suap dan menanti enam kasus korupsi lainnya. Dia memuncaki semua survei pemlihan presiden Oktober ini, tapi vonis ini bakal membuatnya tak bisa ikut bersaing.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putusan ini merupakan pukulan telak bagi kehidupan politik presiden kelas pekerja Brasil yang mulai berkarir sebagai pekerja pabrik. Skandal korupsinya mengguncang kelompok mapan politik dan terutama Partai Pekerja yang berkuasa sejak 2003 hingga pertengahan 2016.
Masyarakat Brasil masih terpecah setelah penerus Lula, Presiden Dilma Rousseff, dimakzulkan dan digulingkan di tengah skandal korupsi dan krisis ekonomi.

Vonis Lula dipertahankan dalam upaya banding pertama. Di bawah hukum elektoral Brasil, seorang kandidat dilarang mencalonkan diri selama delapan tahun setelah terbukti bersalah, tapi mahkamah elektoral tertinggi akan memutuskan apakah akan memberi pengecualian untuk Lula, seperti dalam sejumlah kasus sebelumnya, jika dia resmi mencalonkan diri.

Hakim-hakim pengadilan di tingkat lebih rendah, sejumlah jaksa tinggi dan kelompok pengusaha mendesak mahkamah mematuhi putusannya sendiri yang dibuat pada 2016 lalu, di mana terdakwa bisa dipenjara jika upaya banding pertama gagal seperti dalam kasus Lula.
Sebelum putusan itu, upaya banding di sistem hukum Brasil yang rumit bisa molor hingga beberapa tahun, menjamin imunitas bagi orang-orang kaya yang bisa menyewa pengacara untuk mengajukan berkali-kali banding secara teknis.

(aal)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER