"Untuk kasus berita palsu, itu melibatkan klaim Mahathir bahwa jet yang disewanya untuk terbang ke Langkawi telah disabotase, Jumat lalu," kata Mazlan seperti dilansir Channel News Asia, Kamis (3/5).
Jumat lalu, Mahathir yang kini menjadi pemimpin oposisi di Malaysia tersebut mengklaim pesawat carteran yang akan membawanya ke Langkawi telah disabotase oleh pihak-pihak tertentu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Otoritas Penerbangan Sipil Malaysia (CAAM) belakangan menyebut tidak ada bukti bahwa pesawat itu telah disabotase.
Lihat juga:Mahathir Duga Ada Upaya Sabotase Pesawatnya |
Gerakan Akar Rumput Malaysia UMNO pun melaporkan Mahathir ke polisi, Selasa (1/5). Mereka menyatakan tuduhan mantan perdana menteri Malaysia itu menyebabkan ketidakpastian dan persepsi yang salah di kalangan penentang koalisi berkuasa, Barisan Nasional.
Mazlan menyatakan Mahathir diperiksa di bawah Undang-undang Anti-Berita Palsu 2018. Jika terbukti bersalah Mahathir dapat dihukum penjara hingga enam tahun dan denda sebesar 500 ribu ringgit (Rp1,8 miliar) atau keduanya.
Mahathir mengaku tidak tahu terhadap pemeriksaan terkait tuduhan berita palsu tersebut. "Saya tidak khawatir terhadap apapun," kata Mahathir dalam sebuah reli di Kuantan, Rabu (2/5) malam seperti dilansir Channel News Asia. (nat)