Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden
Joko Widodo kembali menegaskan kecaman terhadap pemindahan Kedutaan Besar Amerika Serikat di Israel dari Tel Aviv ke Yerusalem. Langkah yang diambil Presiden Donald Trump itu merupakan pengakuan
Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel, sesuatu yang melanggar hukum internasional.
Kali ini, Jokowi mengatakan hal itu di depan puluhan ulama asal Indonesia, Pakistan, dan Afghanistan yang tengah berkumpul di Istana Bogor untuk mengikuti pertemuan trilateral demi membahas perdamaian Afghanistan.
Jokowi menegaskan, Indonesia masih menolak habis-habisan keputusan tersebut lantaran bisa mengganggu proses perdamaian di Israel dan Palestina. Dia juga mengimbau negara lain untuk tidak mengikuti langkah AS yang memindahkan Kedutaan Besarnya ke Yerusalem.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertemuan trilateral ulama ini kita lakukan di tengah keprihatinan dunia khususnya umat Islam terkait pemindahan kedutaan besar AS ke Yerussalem. Indonesia mengecam keras keputusan ini, saya juga minta ke negara lain untuk tidak mengkuti pemindahan kedutaan besarnya ke Yerusalem," kata Jokowi di Istana Bogor, Jumat (11/5).
Jokowi menegaskan bahwa keputusan AS tersebut tentu melanggar resolusi Dewan Keamanan dan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Di dalam resolusi Majelis Umum PBB Nomor 2253 Tahun 1967, PBB menganulir aksi Israel yang mengubah status kota Yerusalem. Keputusan itu kemudian ditegaskan di dalam resolusi Dewan Keamanan PBB 252 yang tidak merestui keinginan Israel untuk menjadikan Yerusalem bersatu sebagai ibu kota.
Maka dari itu, ia mendesak Dewan Keamanan dan Majelis Umum PBB untuk menindaklanjuti pelanggaran ini. "Saya mendesak Dewan Keamanan dan Majelis Umum PBB untuk membahas isu tersebut dan mengambil langkah selanjutnya," tegas Jokowi.
Presiden Jokowi menegaskan, Palestina masih menjadi prioritas diplomasi internasional Indonesia saat ini. "Rakyat Indonesia akan berjuang dengan rakyat Palestina dan Palestina akan selalu ada di helaan napas diplomasi Indonesia," pungkas dia.
Pada 6 Desember silam, Presiden AS Donald Trump mengumumkan pengakuan Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel. Sebuah langkah yang berbeda dari para pendahulunya. Dia juga mengumumkan bakal memindahkan kedutaan besar dari Tel Aviv ke Yerusalem.
Langkah unilateral Trump tersebut menuai kecaman internasional termasuk Majelis Umum Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-bangsa. Kesepakatan internasional menyatakan status Yerusalem harus ditentukan lewat dialog perdamaian Israel-Palestina. Palestina mendambakan Yerusalem Timur sebagai Ibu Kota Negara jika merdeka nantinya.
(nat)