Wakil Menteri Luar Negeri Palestina Taysir Jaradat mengatakan kebijakan itu tidak bisa diterima dan pemerintahnya akan membantu memastikan WNI tetap bisa masuk ke kota tersebut.
"Adalah hak dasar bagi seluruh turis untuk berziarah ke situs suci di Yerusalem. Kami akan berusaha semaksimal mungkin menyelesaikan masalah ini dan mengembalikan keadaan seperti semula," ucap Jaradat saat menghadiri acara Kementerian Luar Negeri RI di Jakarta, Kamis (31/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, WNI masih diizinkan masuk sebelum tanggal yang ditetapkan. Peraturan ini dikabarkan berlaku untuk perjalanan perorangan maupun kelompok dan berlaku hingga waktu yang belum ditentukan.
Dilansir The Middle East Monitor, langkah itu dilakukan sebagai balasan terhadap larangan serupa yang diberlakukan Indonesia terhadap warga negara Israel.
Kemlu RI melalui Wamenlu AM Fachir mengatakan sudah mengetahui larangan tersebut. Namun, dia hanya mengatakan bahwa setiap negara memiliki kewenangan mengeluarkan izin atau larangan seperti demikian.
Indonesia hingga kini tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel, sebagai bentuk dukungan terhadap perjuangan Palestina.
Meski tak memiliki hubungan diplomatik, WNI masih bisa memasuki kawasan Israel, termasuk Yerusalem melalui pihak ketiga di bawah mekanisme khusus.
Kota itu merupakan tempat suci bagi umat Yahudi, Kristiani dan Muslim. Indonesia secara resmi mengakui Kristen dan Islam sebagai agama resmi.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebelumnya menyatakan berharap larangan itu tidak benar-benar dilakukan Israel. Sebab, banyak turis banyak umat Muslim Indonesia yang mengunjungi Yerusalem untuk berziarah ke Masjid Al Aqsa.
(aal)