Menag Tanggapi Isu Israel Larang WNI Kunjungi Yerusalem

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Rabu, 30 Mei 2018 17:34 WIB
Menanggapi isu beredar, pemerintah RI melalui Menag Lukman Hakim Saifuddin menyatakan berharap Israel tidak melarang warga Indonesia mengunjungi Yerusalem.
Menag Lukman Hakim Saifuddin menyatakan berharap Israel tak melarang WNI mengunjungi Yerusalem. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah RI melalui Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan berharap Israel tidak melarang warga negara Indonesia mengunjungi Yerusalem.

Pernyataan itu disampaikan pada Rabu (30/5), menanggapi isu yang menyebut warga berpaspor Indonesia tidak lagi diperbolehkan memasuki Israel sehingga tak bisa mengakses kota tersebut.

Hingga kini, belum ada pernyataan publik yang disampaikan oleh pihak Israel terkait hal ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yerusalem adalah kota suci bagi umat Yahudi, Kristiani dan Muslim. Indonesia secara resmi mengakui Kristen dan Islam sebagai agama nasional.
"Selaku Menag ini kaitannya dengan peribadatan ya. Banyak umat beragama yang harus mengunjungi Yerusalem. Kalau kota suci itu milik bersama sebenarnya," kata Lukman di Kompleks Istana Kepresidenan.

Lukman menegaskan Yerusalem adalah kota suci bagi Islam, agama yang dipeluk mayoritas warga Indonesia. Ia mengatakan banyak umat Muslim yang mengunjungi Baitul Maqdis di kota tersebut.

Meski belum bisa mengonfirmasi kebenaran larangan tersebut, ia berharap Israel memahami benar Yerusalem merupakan kota suci bagi penduduk dunia.

"Setiap penduduk dunia mestinya punya hak yang sama mengunjungi tempat suci. Mestinya tidak boleh ada larangan mengunjungi karena menjadi concern semua umat beragama," tuturnya.
Lukman mengatakan dirinya akan berkoordinasi dengan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi terkait hal ini.

Sebelumnya, beredar isu turis berpaspor Indonesia tak boleh lagi mengunjungi Yerusalem setelah 9 Juni. WNI disebut masih diizinkan masuk sebelum tanggal yang ditetapkan. Isu itu dimuat juga dalam situs albalad.co.

Peraturan ini disebut-sebut berlaku untuk perjalanan perorangan maupun kelompok dan berlaku hingga waktu yang belum ditentukan.

(aal)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER