Istri Najib ke Pendukung di Pengadilan: Jangan Menangis

Hanna Azarya Samosir | CNN Indonesia
Rabu, 04 Jul 2018 16:50 WIB
Istri Najib Razak, Rosmah Mansor, menenangkan para pendukung yang menunggu proses persidangan suaminya di Pengadilan Kuala Lumpur, Malaysia, pada Rabu (4/7).
Istri Najib Razak, Rosmah Mansor, menenangkan para pendukung yang menunggu proses persidangan suaminya di Pengadilan Kuala Lumpur, Malaysia, pada Rabu (4/7). (Aiman Fauzi/via Reuters)
Jakarta, CNN Indonesia -- Istri Najib Razak, Rosmah Mansor, menenangkan para pendukung yang menunggu proses persidangan suaminya di Pengadilan Kuala Lumpur, Malaysia, pada Rabu (4/7).

"Jangan menangis. Saya tidak ingin ada yang menangis," kata Rosmah kepada sejumlah pendukung perempuan yang menunggu di luar ruang sidang.

Momen itu terekam dalam video yang diunggah oleh Channel NewsAsia tak lama setelah sidang pembacaan dakwaan itu rampung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Dalam video itu, Rosmah terlihat menghampiri para pendukung sejenak, kemudian kembali masuk ke dalam ruangan sambil berkata, "Semua baik-baik saja, InsyaAllah."

Setelah sidang, Najib menyampaikan terima kasih atas dukungan tersebut dengan berkata, "Saya tersentuh dengan kehadiran para pendukung saya yang datang untuk memberikan dukungan moral meski saya tidak menyerukan pergerakan, mereka datang sukarela."

Saat persidangan, Najib sendiri mengaku tak bersalah atas empat dakwaan yang dijatuhkan atasnya terkait skandal korupsi lembaga investasi negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Dakwaan pertama, Najib dituduh melakukan pelanggaran kepercayaan terkait dana 27 juta ringgit saat masih merangkap jabatan sebagai Menteri Keuangan dan penasihat SRC International, bekas anak perusahaan 1MDB.

Tuduhan kedua, Najib didakwa melakukan tindak kriminal melanggar kepercayaan atas dana SRC International senilai lima juta ringgit atau setara Rp17,7 miliar. Pelanggaran ini dilakukan melalui AmIslamic Bank antara 24-29 Desember 2014.

Selain itu, Najib juga dituduh melakukan tindak kriminal melanggar kepercayaan melibatkan 10 juta ringgit atau setara Rp35,5 miliar antara 10 Februari-2 Maret 2015, juga melalui AmIslamic Bank.
Terakhir, Najib didakwa menyalahgunakan jabatannya sebagai PM dan Menkeu untuk melakukan suap sebesar 42 juta ringgit atau setara Rp149 miliar. 

Jika terbukti bersalah, Najib terancam hukuman maksimum 20 tahun penjara, serta denda minimal setara dengan nilai suap. 

"Jika ini harga yang harus saya bayar untuk mengabdi bagi rakyat Malaysia selama 42 tahun, saya bersedia. Saya harap proses peradilan berjalan adil, mengikuti hukum yang ada," katanya.

Menutup pernyataannya, Najib mengatakan, "Saya yakin saya tidak bersalah. Ini adalah kesempatan terbaik bagi saya untuk membersihkan nama saya setelah sejumlah tuduhan diarahkan pada saya." (has)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER