Pengacara Sebut Siti Aisyah Diperlakukan Istimewa di Penjara

Riva Dessthania Suastha | CNN Indonesia
Rabu, 11 Jul 2018 20:30 WIB
Pengacara Siti Aisyah, WNI tersangka pembunuhan Kim Jong-nam, menyebut kliennya mendapat perlakukan khusus selama menjadi tahanan di Kuala Lumpur, Malaysia.
Gooi Soon Seng, pengacara Siti Aisyah, WNI tersangka pembunuhan Kim Jong-nam, menyebut kliennya mendapat perlakukan khusus selama menjadi tahanan di Kuala Lumpur, Malaysia. (CNN Indonesia/Riva Dessthania Suastha)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gooi Soon Seng, pengacara Siti Aisyah, warga Indonesia tersangka pembunuhan Kim Jong-nam, menyebut kliennya termasuk yang beruntung karena mendapat perlakukan khusus selama menjadi tahanan di Kuala Lumpur, Malaysia.

"Selama di penjara, dia cukup beruntung karena mendapat ruangan sendiri. Selama saya menangani kasus kriminal seperti pembunuhan, saya tidak pernah melihat narapidana mendapat fasilitas yang diterima Siti selama ini," kata Gooi beberapa waktu lalu.

Tak hanya ruangan pribadi, Siti juga diizinkan untuk melakukan panggilan telepon. Gooi dan pihak Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur juga tak jarang diizinkan membawa makanan bagi Siti selama di dalam kurungan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selama di penjara bahkan Siti masih bisa menikmati ayam goreng tepung," kata Gooi.
Selain itu, sejak persidangan hari pertama, Siti juga diharuskan memakai rompi anti-peluru demi keamanan, melihat kasus ini termasuk kasus tingkat tinggi karena melibatkan negara dan sarat motif politik.

"Kepolisian menerapkan pengamanan ketat seperti penggunaan rompi peluru bagi Siti saat di persidagangan karena mereka khawatir ada potensi upaya pembunuhan terhadapnya. Saya tidak pernah melihat ini diterapkan pada terdakwa lain dalam kasus serupa," tutur Gooi.

Siti bersama salah satu tersangka asal Vietnam, Doan Thi Huong, didakwa membunuh Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, pada 13 Februari 2017 lalu di Terminal 2 Bandara Internasional Kuala Lumpur.

Berdasarkan rekaman CCTV, kedua perempuan itu dituding menyerang dan mengusapkan racun syaraf VX ke wajah Kim Jong-nam. Tak lama setelah itu, Kim Jong-nam tak sadarkan diri hingga dilaporkan meninggal dalam perjalanan menuju rumah sakit.
Selain Siti dan Doan, ada empat warga Korut yang diduga turut terlibat dan dianggap otak di balik kasus ini. Namun, keempatnya kabur ke negara asal tak lama setelah pembunuhan terjadi.

Gooi mengatakan selama ini pengadilan tak banyak menyinggung keempat buronan Interpol itu padahal mereka bisa disebut kunci dari kasus tersebut.

"Keempat warga itu masih jadi buronan dan tidak tertulis dalam dakwaan. Kami mengajukan protes soal ini karena dakwaan terlihat menjadi tidak jelas dan buruk di mata hukum," kata Gooi.

"Bagaimana kuasa hukum bisa melakukan pembelaan terhadap motif yang diajukan jaksa? Perlu diingat juga bahwa ada lebih dari 4 orang warga Korut yang terlibat dalam insiden ini."
Gooi mengatakan bahwa hingga kini dia masih terus berkomunikasi dengan Siti. Perempuan asal Serang, Banten, itu mengerti proses persidangan yang tengah dia hadapi.

Menurut Gooi, Siti yakin dirinya bisa bebas pada 16 Agustus mendatang ketika hakim membacakan putusan sela. Dalam sidang tersebut, hakim akan memutuskan kasus Siti cukup kuat untuk dilanjutkan proses hukumnya atau tidak.

"Jika pada 16 Agustus nanti hakim menilai kasus ini tidak cukup kuat untuk dilanjutkan, tanpa perlu mendengar pembelaan, pengadilan akan membebaskan Siti," ucap Gooi.

"Namun, jika nanti hakim menilai bukti jaksa cukup kuat untuk menyatakan Siti bersalah, pengadilan akan berlanjut ke agenda pembelaan," papar Gooi.
Gooi juga yakin kliennya akan bebas Agustus nanti karena banyak perbedaan bukti dan pernyataan dari sedikitnya 34 saksi yang didatangkan oleh jaksa selama persidangan berlangsung.

Dia juga mengatakan bahwa jaksa tidak cukup kuat menjelaskan motif Siti untuk membunuh Kim Jong-nam.

"Pada 16 Agustus nanti, saat persidangan putusan sela, saya yakin Siti akan dibebaskan. Banyak perbedaan kesaksian yang terjadi dalam persidagangan di mana jaksa tidak bisa menjelaskannya," ucap Gooi. (has)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER