Jakarta, CNN Indonesia -- Sebelas warga negara Indonesia diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di China.
Duta Besar Indonesia untuk China Djauhari Oratmangun mengatakan informasi tersebut pertama kali didapat pihak Kedutaan Besar RI di Beijing dari Polri.
Kini, KBRI di Beijing pun berkoordinasi dengan kepolisian China untuk mengusut kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KBRI sudah berkoordinasi dengan otoritas terkait dan pihak kepolisian setempat. Sejauh ini 3 WNI sudah diamankan sementara yang lainnya sudah diketahui keberadaannya," kata Djauhari saat dikonfirmasi
CNNIndonesia.com, Senin (30/7).
Meski begitu, Djauhari masih enggan menjelaskan kronologi lengkap. Ia mengatakan perkembangan selanjutnya akan disampaikan oleh juru bicara Kementerian Luar Negeri RI atau Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI di Jakarta.
Menurut laporan sejumlah media, kabar dugaan perdagangan orang ini pertama kali dibongkar oleh Polda Jabar yang berhasil menangkap seorang pria asal China berinisial GSC dan kedua kaki tangannya yang merupakan WNI.
Ketiganya ditangkap karena diduga menjual belasan perempuan Indonesia ke China untuk dijadikan budak seks dan pekerja paksa. Polda Jabar mengetahui praktik TPPO ini setelah salah satu keluarga korban melapor.
Para korban berhasil direkrut pelaku dengan alasan akan dipekerjakan sebagai SPG di Jakarta. Namun, kenyataannya, belasan perempuan itu malah dikirim ke China dan dipaksa untuk kawin kontrak dengan pria lokal, kemudian dijadikan pekerja paksa di perkebunan.
Sebagian besar korban disebut berasal dari daerah Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Banten.
Hingga kini, Kemlu RI melalui Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia, Lalu Muhammad Iqbal, belum memberikan jawaban kepada
CNNIndonesia.com terkait kronologi dan tindak lanjut penanganan kasus ini.
(has)