Hendak Pergi Haji, 116 WNI Terjaring Razia di Makkah

Prima Gumilang | CNN Indonesia
Rabu, 01 Agu 2018 01:35 WIB
Beberapa orang yang ditangkap mengaku berangkat dengan visa umarah, ada pula yang menggunakan visa kunjungan pribadi.
Ilustrasi jemaah haji. (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sebanyak 116 warga negara Indonesia terjaring razia pihak keamanan Arab Saudi di sebuah penampungan yang berada di kawasan Misfalah, Makkah. Mereka hendak menjalankan ibadah haji.

Hasil pemeriksaan berita acara (BAP) oleh Tim Petugas Konsulat Jenderal RI (KJRI) Jeddah di Tarhil (Pusat Detensi Imigrasi) menyebutkan 116 WNI yang terjaring itu sebagian besar memegang visa kerja. Sisanya mereka masuk ke Arab Saudi dengan visa umrah dan visa ziarah.

Hal itu berdasarkan keterangan pers dari KJRI Jeddah yang dikirim ke Jakarta pada Rabu (1/8) dinihari seperti dikutip Antara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Staf Informasi dan Kebudayaan KJRI Jeddah, Fauzy Chusny mengatakan penggerebekan tersebut berlangsung pada Jumat (27/7) tengah malam.

Mayoritas WNI yang terjaring razia ini berdomisili di Makkah. Sebagian lagi berasal dari luar Makkah namun menyeberang melalui perbatasan masuk ke Kota Mekkah untuk melaksanakan ibadah haji.

Menurut Koordinator Pelayanan dan Perlindungan Warga (KPW), Safaat Ghofur, para WNI yang digerebek tersebut sebagian besar berasal dari Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Saat diperiksa, mereka mengaku berniat ingin melaksanakan ibadah haji. Kepada pihak penampung, kata Safaat, mereka membayar sewa kamar dengan biaya bervariasi, dari 150 hingga 400 riyal per kepala.


Mereka menyewa beberapa syuggah (rumah) dalam satu imarah (gedung) melalui orang Bangladesh yang bertindak sebagai calo. Rumah-rumah tersebut dihuni 10 sampai 23 orang, bercampur antara laki-laki dan perempuan.

Salah seorang yang ditangkap mengaku berangkat dengan visa umrah dan masuk ke Arab Saudi sebelum bulan Ramadan. Namun ada juga yang datang pada saat Ramadan.

Hendak Pergi Haji, 116 WNI Terjaring Razia di MakkahPara jemaah menunaikan ibadah haji. (AFP PHOTO / KARIM SAHIB)

WNI tersebut mengaku berniat melaksanakan haji dan usai haji akan langsung pulang ke Indonesia melalui Tarhil.

Sayangnya, sebelum mewujudkan niatnya untuk beribadah haji, ia terlanjur terjaring razia, padahal jamaah tersebut telah membayar ke travel Rp50 juta hingga Rp60 juta.

Sesampainya di Makkah mereka juga harus membayar uang tambahan sebesar 500 riyal untuk menebus paspor ke pemandunya.

"Setelah di Mekkah, mereka bebas mau ke mana saja dan tidak ada urusan lagi dengan travel," ujar Tolabul Amal, Staf KJRI yang bertugas di Tarhil.

Jemaah Tolab juga menyayangkan karena mereka mengaku tidak ingat nama biro tavel yang memberangkatkan.


Namun demikian, KJRI menyayangkan, jemaah yang memiliki dokumen resmi juga ikut diamankan petugas karena tinggal dengan WNI lainnya yang ilegal.

Ada pula seorang yang berangkat dengan visa kunjungan pribadi (ziarah syakhshiah) yang visanya diurus oleh anaknya dengan membayar hingga Rp90 juta, karena berharap visanya bisa diperpanjang hingga bulan haji.

Sebagian dari pengguna visa ziarah ini enggan dimintai keterangan oleh Tim Petugas dari KJRI saat melakukan BAP.

Mereka berdalih telah melakukan perpanjangan visa dan ada pihak yang sedang berupaya membebaskan mereka.

Dua tahun lalu KJRI mengurus sedikitnya 52 orang yang tertahan kepulangannya hingga 50 hari, karena berhaji dengan visa bisnis, kunjungan dan jenis visa lainnya. (antara/pmg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER