Media Denmark melaporkan bahwa polisi dipanggil ke satu pusat perbelanjaan di kota Horsheim karena perempuan yang memakai niqab ini terlibat pertikaian dengan perempuan lain yang mencoba melepaskan cadarnya.
"Cadar itu lepas ketika mereka berkelahi, tapi dia segera memasang kembali ketika kami tiba," kata David Borchersen, polisi piket, kepada kantor berita Ritzau seperti dikutip Reuters, Jumat (3/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Saat Muslim Denmark Lawan Larangan Niqab |
"Dia memilih untuk meninggalkan lokasi itu," kata Borchersen.
Mulai 1 Agustus, mengenaka burqa yang menutup seluruh wajah seseorang atau niqab yang hanya memperlihatkan mata di depan umum bisa dikenai denda sebesar US$156.
Jika seseorang kembali melanggar aturan itu, dendanya bertambah hingga maksimal US$1.500.
Aturan ini juga meliputi aksesori yang menutup wajah seperti topeng, balaklava dan janggut palsu.
Penutup wajah merupakan isu panas di seluruh wilayah Eropa.
Belgia, Perancis, Jerman dan Austria telah menerapkan larangan serupa atau larangan tak menyeluruh. (yns)