Parlemen Denmark mengesahkan larangan itu pada Mei, mengikuti langkah serupa dari Perancis dan sejumlah negara Uni Eropa lain untuk menegakkan apa yang disebut para politikus sebagai nilai sekuler dan demokratis.
Para pedemo, banyak di antaranya mengenakan niqab atau burqa, berjalan dari distrik sayap kiri Norrebro ke kantor polisi Bellahoj di pinggiran ibu kota. Mereka membentuk rantai manusia di sekitar kantor dan berjalan kembali ke Norrebro sebelum bubar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita perlu mengirim sinyal kepada pemerintah bahwa kami tak akan tunduk pada diskriminasi dan hukum yang secara spesifik mengincar agama minoritas," kata Sabina (21), seorang mahasiswa yang mengenakan niqab, kepada Reuters.
Dia adalah satu dari sekitar 150-200 perempuan Muslim, sekitar 0,1 persen dari populasi Denmark, yang sehari-hari mengenakan niqab atau burqa menutupi wajah atau seluruh tubuhnya. Populasi Muslim berjumlah 5 persen dari 5,7 juta warga negara itu.
Di bawah hukum baru, polisi diperbolehkan menginstruksikan perempuan untuk membuka penutup wajah atau memerintahkan mereka meninggalkan area publik. Menteri Kehakiman Soren Pape Poulsen mengatakan petugas akan menjatuhkan denda dan memerintahkan mereka pulang.
Lihat juga:Saat Muslim Denmark Lawan Larangan Niqab |
Polisi menyatakan tak satupun demonstran dikenakan denda karena penggunaan tertentu, seperti dalam kegiatan menyampaikan pendapat pada protes damai, dikecualikan dari hukum.
Kementerian Kehakiman menjelaskan bahwa larangan ini berfokus pada perempuan yang dipaksa keluarga untuk mengenakan penutup wajah, walaupun tak jelas dalam menentukan siapa saja yang akan dianggap melanggar hukum.
Kepala Uni Polisi Denmark Claus Oxfeldt menyatakan pihaknya mengharapkan panduan lebih komprehensif soal tata cara penegakan larangan itu.
Sebagai contoh, dia tak yakin apakah wisatawan Asia yang mengenakan masker anti-polisi bakal dikenai larangan.
Perancis, negara dengan masyarakat Muslim terbesar di Uni Eropa, menerapkan larangan serupa bersama Belgia, Belanda, Bulgaria, dan negara bagian Bavaria di Jerman.
Larangan kontroversial Perancis pada 2011 membuat warga Muslim semakin merasa terkucilkan dan sejumlah bukti mengungkap bahwa hal itu memicu pelecehan perempuan yang mengenakan hijab di jalanan, meski penutup kepala masih dianggap legal.
(aal)