Penasihat keamanan nasional Trump, John Bolton, mengatakan Amerika Serikat menyatakan keluar dari protokol mengenai Pengadilan Internasional di Den Haag.
"Ini terkait dengan kasus yang dibawa oleh Palestina dan menjadikan Amerika Serikat sebagai terdakwa. (Mereka) menentang langkah kami (yang memindahkan) kedutaan kami dari Tel Aviv ke Yerusalem," katanya kepada wartawan di Gedung Putih, seperti dilansir AFP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Palestina mengadukan AS ke Mahkamah Internasional setelah negara itu memindahkan kedutaan besarnya di Israel dari Tel Aviv ke Yerusalem.
Hal ini dianggap Palestina sebagai pengakuan AS bahwa Yerusalem adalah ibukota Israel. Padahal wilayah itu masih menjadi sengketa antara kedua negara.
Langkah AS ini dianggap sebagai serangan terbaru terhadap sistem peradilan internasional oleh pemerintahan Presiden Donald Trump. Sebelumnya, Trump juga sempat menolak otoritas Pengadilan Pidana Internasional ini saat berpidato di sidang umum PBB.
Tahun lalu Trump tak lagi berpegang pada preseden lama dan menyatakan bahwa Yerusalem adalah ibu kota Israel. Ia pun lantas memindahkan kedutaannya ke kota itu.
Langkah itu memicu kemarahan warga Palestina yang menginginkan kota suci itu sebagai ibu kota mereka. Presiden AS sebelumnya memang tak pernah mendeklarasikan hal tersebut lantaran berharap ada penyelesaian damai antara Palestina dan Israel.
Lihat juga:AS Ancam Sanksi Mahkamah Internasional |
Majelis Umum PBB pun membuka jalan bagi negara itu untuk bergabun dengan pengadilan internasional. Pada 2012 PBB mengakui Otoritas Palestina sebagai negara pengamat non-anggota.
Di hari yang sama, kemarin, AS menarik dua keikutsertaannya dalam berbagai konvensi. Sebelum mengumumkan menarik diri dari konvensi pengadilan internasional ini, sebelumnya Menteri Luar Negeri Mike Pompeo mengakhiri perjanjian persahabatan tahun 1955 dengan Iran. Saat itu perjanjian dengan Iran disepakati dengan pimpinan Syah yang pro-Barat.
Langkah ini dilakukan setelah Iran mengutip perjanjian itu ketika berusaha mengakhiri sanksi baru AS yang diberlakukan oleh Trump. Sanksi itu dijatuhkan untuk menekan Iran terkait program pembatasan nuklir dari rezim ulama mereka.
Bolton mengatakan pengadilan, "gagal untuk menyadari bahwa ia tidak memiliki yurisdiksi apapun untuk mengeluarkan perintah sehubungan dengan sanksi yang dikenakan Amerika Serikat."
"Sebaliknya, pengadilan malah membuatIran menggunakannya sebagai forum propaganda," katanya. (eks/eks)