Reuters melaporkan Palestina terpilih melalui pemungutan suara di markas PBB, di mana mereka memenangkan 146 suara. Sementara itu, 15 negara abstain, tiga negara menolak.
Keempat negara yang menolak pencalonan Palestina itu adalah Amerika Serikat, Israel, dan Australia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 2012, Majelis Umum PBB meloloskan pengakuan defacto Palestina sebagai negara berdaulat sehingga statusnya dinaikkan menjadi negara bukan anggota, seperti Vatikan.
Dengan status tersebut, Palestina dapat mengikuti sejumlah pemungutan suara Majelis Umum dan bergabung dalam beberapa badan internasional.
"Kami tak dapat mendukung upaya Palestina untuk menaikkan status mereka di luar negosiasi langsung. Amerika Serikat tak mengakui Palestina sebagai negara," ucap Cohen.
Selama ini, Palestina bertekad mendirikan negara berdaulat di Tepi Barat, Jalur Gaza, dan Yerusalem Timur. Israel merebut wilayah itu dalam perang Timur Tengah pada 1967, tapi pencaplokan itu tak diakui masyarakat internasional.
Kini, sebagai ketua G77, Palestina dapat bertindak layaknya negara anggota PBB ketika mewakili kelompok itu dalam berbagai kesempatan. (has)