Pria 24 tahun itu berasal dari Jawa Timur. Andi yang menjadi pekerja konstruksi, kedapatan memiliki lima foto dan sembilan video yang berkaitan dengan ISIS di perangkatnya.
Kepolisian menjerat Andi dengan Pasal 130JB (1)(a) KUHP dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andi mengakui memiliki seluruh konten berbau terorisme tersebut. Rusdi memaparkan Andi juga mengaku bahwa dirinya memang memiliki simpati terhadap ISIS sejak 2017 lalu, demikian diberitakan The Star.
Rusdi memaparkan Andi bahkan mengaku cukup aktif terlibat di media sosial Facebook dan grup Whatsapp yang terkait kegiatan ISIS.
"Sejak itu, satgas Pelayanan WNI KBRI terus memonitor perkembangan proses hukum yang bersangkutan," kata Rusdi melalui pesan singkat pada Kamis (18/10).
Jika terbukti bersalah, Andi terancam pidana maksimal 30 tahun penjara.
"Namun, Andi membantah melakukan rencana teror tersebut," ujar Rusdi (rds/eks)