Mantan Wakil Najib Akan Dijatuhi 40 Tuntutan Terkait Korupsi
Tim | CNN Indonesia
Jumat, 19 Okt 2018 09:49 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Zahid Hamidi, mantan Wakil Perdana Menteri Malaysia era Najib Razak, diperkirakan bakal dijatuhi 40 tuntutan terkait korupsi dalam sidang di Pengadilan Kuala Lumpur pada Jumat (19/10).
Channel NewsAsia melaporkan bahwa Zahid tiba di kompleks pengadilan pukul 08.15 waktu setempat setelah dibawa dari tahanan Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC).
Di depan gedung pengadilan, para pendukung Zahid berkumpul untuk memberikan dukungan kepada Ketua Partai UMNO tersebut.
MACC menyatakan bahwa Zahid akan dituntut berdasarkan Undang-Undang Komisi Anti-Korupsi juga Undang-Undang Anti-Pencucian Uang, dan Anti-Pendanaan Terorisme, serta Tindakan di Luar Hukum Malaysia.
Bernama memberitakan bahwa Zahid juga akan dijerat pasal tindak pidana pelanggaran kepercayaan dalam Undang-Undang Kriminal.
Sejumlah media lokal melaporkan bahwa Zahid diyakini menyalahgunakan dana sekitar 800 ribu ringgit dari lembaga Yayasan Akal Budi yang ia pimpin.
Dana tersebut diduga digunakan untuk membayar utang kartu kredit Zahid dan istrinya di masa lalu.
Zahid sendiri sudah menampik segala tuduhan yang diarahkan padanya. Ia berdalih, pembayaran itu dilakukan secara tidak sengaja oleh pegawainya dan uang itu kini sudah diganti. (has)
Channel NewsAsia melaporkan bahwa Zahid tiba di kompleks pengadilan pukul 08.15 waktu setempat setelah dibawa dari tahanan Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC).
Di depan gedung pengadilan, para pendukung Zahid berkumpul untuk memberikan dukungan kepada Ketua Partai UMNO tersebut.
Lihat juga:Mantan Wakil PM Malaysia Ditangkap |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejumlah media lokal melaporkan bahwa Zahid diyakini menyalahgunakan dana sekitar 800 ribu ringgit dari lembaga Yayasan Akal Budi yang ia pimpin.
Zahid sendiri sudah menampik segala tuduhan yang diarahkan padanya. Ia berdalih, pembayaran itu dilakukan secara tidak sengaja oleh pegawainya dan uang itu kini sudah diganti. (has)