Para imigran yang ditahan di Pulau Manus, Papua Nugini, dan Nauru itu dikabarkan akan mengajukan dua gugatan sebagai upaya terbaru mereka mengakhiri "penahanan" yang dilakukan pemerintah.
"Para anggota (pengungsi) merasa bahwa mereka telah mengalami penyiksaan, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan penderitaan yang sengaja dilakukan oleh pemerintah Australia," ucap kuasa hukum para pengungsi dari kelompok advokat National Justice Project, George Newhouse, pada Minggu (10/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perdana Menteri Scott Morrison berpendapat mengizinkan para imigran masuk Australia hanya akan memperbanyak jumlah pengungsi dan pencari suaka yang datang ke Negeri Kangguru.
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) serta kelompok dokter baru-baru ini juga memperingatkan bahwa tingkat depresi para pengungsi di Pulau Nauru berada pada level yang mengkhawatitrkan.
Kuasa hukum para imigran itu juga mengatakan pengungsi di sana mengalami penahanan secara paksa dan menerima perawatan medis yang tidak layak.
Selama ini, para pengungsi di kedua pulau itu sudah pernah mengajukan sejumlah upaya hukum untuk memaksa pemerintah menutup kamp-kamp tersebut.
Canberra berjanji akan memindahkan anak-anak pengungsi dari Nauru, tetapi menentang undang-undang yang memungkinkan memindahkan mereka keluar pulau. (rds/has)