Jakarta, CNN Indonesia -- Kerajaan
Arab Saudi dilaporkan
mengeksekusi mati seorang tenaga kerja wanita (TKW) asal
Filipina. Perempuan berusia 39 tahun divonis bersalah karena membunuh dan tidak mendapat pengampunan.
Menurut Duta Besar Filipina di Arab Saudi, Adnan Alonto, eksekusi TKW itu digelar pada Selasa (29/1) lalu dengan cara dipancung. Adnan menyatakan sudah membantu dari proses hukum dengan menyediakan kuasa hukum, serta mengabari keluarga mendiang.
Seperti dilansir
CNN, Kamis (31/1), kabar eksekusi itu disampaikan Kementerian Luar Negeri Filipina. Menurut mereka, Mahkamah Agung Saudi tetap menyatakan mendiang bersalah dan divonis mati mutlak (had gillah). Hakim Agung Saudi juga menyatakan perkara itu tidak bisa diselesaikan dengan membayar uang pengganti (diyat).
Membayar uang pengganti memang dibolehkan dalam aturan hukum Saudi, kepada kerabat korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(ayp/ayp)