Belasan negara bagian yang menggugat Trump terdiri dari California, Colorado, Connecticut, Delaware, Hawaii, Illinois, Maine, Maryland, Michigan, Minnesota, Nevada, New Jersey, New Mexico, New York, Oregon, dan Virginia.
Gugatan itu diajukan ke pengadilan federal California pada Senin (18/2). Jaksa Agung California, Xavier Bacerra, mengatakan belasan negara bagian itu memiliki hak memperkarakan keputusan Trump lantaran berisiko merugikan mereka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah pemerintah dibuka kembali usai penutupan (government shutdown), Kongres menyetujui dan presiden meneken undang-undang alokasi dana US$1,3 miliar untuk perbatasan di selatan AS, tapi Kongres memperjelas bahwa dana tersebut tidak dapat digunakan untuk membangun tembok perbatasan usulan Presiden Trump," demikian isi dokumen gugatan itu.
Dokumen itu juga menegaskan Trump "telah membawa negara menuju krisis konstitusional yang dibuatnya sendiri."
Pada Jumat pekan lalu, Trump mengumumkan keadaan darurat nasional sebagai upaya untuk mencairkan anggaran pembangunan tembok perbatasan tanpa persetujuan Kongres. Keputusan itu memungkinkan Trump mengalihkan dana pertahanan dan sumber lainnya untuk membangun tembok perbatasan. (rds/ayp)