Jakarta, CNN Indonesia -- Kanselir
Angela Merkel dan koalisi berkuasa dilaporkan sudah menyepakati rencana untuk mencabut kewarganegaraan warga
Jerman yang bergabung dengan
ISIS.
Kesepakatan ini pertama kali terungkap melalui pemberitaan surat kabar
Sueddeutsche Zeitung. Sejumlah pejabat anonim mengatakan kepada koran itu bahwa proses denaturalisasi warga Jerman pendukung ISIS dapat dilakukan jika memenuhi tiga kriteria.
Pertama, mereka harus memiliki kewarganegaraan kedua. Mereka juga harus sudah memasuki usia dewasa. Selain itu, keputusan ini juga berlaku bagi mereka yang bergabung dengan ISIS setelah aturan diberlakukan.
Sejak 2013, lebih dari 1.000 orang Jerman meninggalkan negara mereka dan pergi ke medan perang ISIS di Timur Tengah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini memicu perdebatan dalam pemerintahan terkait sikap yang harus diambil karena kini ISIS mulai kehilangan kekuasaannya di tengah gempuran koalisi pimpinan Amerika Serikat.
Sekitar sepertiga warga yang bertempur untuk ISIS itu dilaporkan sudah kembali ke Jerman, sepertiga lainnya diyakini tewas, dan sisanya masih berada di Irak dan Suriah.
Presiden AS, Donald Trump, bulan lalu mendesak Inggris, Prancis, dan Jerman untuk menarik kembali lebih dari 800 militan ISIS yang tertangkap untuk kemudian diadili di negara asal masing-masing.
Jerman mengatakan akan mengambil kembali para militan tersebut hanya jika mereka memiliki akses kekonsuleran.
Dilema mengenai keamanan negara ini mulai mencuat usai kemunculan kasus Shamima Begum, remaja Inggris yang akhirnya dicabut kewarganegaraannya setelah meninggalkan London untuk bergabung dengan ISIS pada 2015 lalu.
(syf/has)