Jakarta, CNN Indonesia --
Suriah menganggap rencana Presiden Amerika Serikat,
Donald Trump, untuk mengakui Dataran Tinggi Golan sebagai wilayah kekuasaan
Israel melanggar hukum internasional.
"Posisi Amerika terkait Dataran Tinggi Golan benar-benar menunjukkan penghinaan bagi legitimasi internasional dan pelanggaran terhadap hukum internasional," ujar seorang sumber Kementerian Luar Negeri Suriah kepada kantor berita SANA.
Dataran Golan merupakan wilayah sengketa antara Israel dan Suriah. Israel menduduki kawasan itu dalam Perang Enam Hari 1967, kemudian mencaploknya dari Suriah pada 1981.
Pencaplokan itu tidak pernah diakui oleh masyarakat internasional. Jika terwujud, pengakuan Trump akan melanggar berbagai resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pernyataan Trump ini bertolak belakang dengan sikap AS selama ini yang menganggap kepemilikan Golan harus ditentukan dalam negosiasi damai antara Suriah dan Israel.
Sumber dari Kemlu Suriah itu pun mengatakan bahwa pernyataan Trump ini semakin menunjukkan sikap "bias" AS dalam masalah ini.
"Pernyataan dari presiden AS dan pemerintahannya atas Golan tak akan mengubah fakta bahwa Golan adalah bagian dari Arab dan Suriah," katanya.
Sejumlah negara, seperti Turki dan Rusia, langsung menyuarakan penolakan mereka atas rencana Trump. Mereka memperingatkan bahwa pernyataan Trump itu akan menyulut konflik di kawasan.
(has)