Jakarta, CNN Indonesia -- Maskapai penerbangan Virgin
Australia memutuskan membatalkan kerja sama dengan maskapai
Brunei Darussalam. Hal itu dilakukan sebagai bentuk penolakan atas keputusan Brunei menerapkan hukuman rajam hingga meninggal terhadap kelompok Lesbian Gay Biseksual Transgender (
LGBT).
Seperti dilansir
AFP, Kamis (4/4), perjanjian yang dibatalkan itu adalah pembelian tiket maskapai Royal Brunei oleh awak Virgin Australia yang ingin berlibur dengan potongan harga.
Virgin Australia, yang merupakan maskapai terbesar setelah Qantas, sudah memberi tahu seluruh awak kabin mereka tentang penerapan hukuman mati terhadap kelompok LGBT yang berlaku terhadap warga Muslim dan non-Muslim, serta orang asing dimulai sejak 3 April lalu. Hukum itu tetap diberlakukan meski mereka hanya sekedar singgah menggunakan pesawat dan kapal laut milik Brunei.
"Terhadap hukuman mati terhadap kegiatan yang sah dan diterima di Australia, kerja sama myID antara Virgin Australia dan Royal Brunei dihentikan secepatnya," demikian surat pemberitahuan maskapai Virgin Australia, seperti dilansir
AFP, Kamis (4/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, perjanjian supaya maskapai Royal Brunei bisa menjual kursi Virgin Australia di dalam Negeri Kanguru tetap berjalan.
Sedangkan Direktur Eksekutif Qantas, Alan Joyce, yang mengaku dia adalah penyuka sesama jenis menolak berkomentar atau berencana mengevaluasi perjanjian perjalanan dengan Royal Brunei.
Uni Eropa turut mengecam penerapan hukuman cambuk dan rajam kepada kaum LGBT di Brunei Darussalam. Mereka beralasan ganjaran seperti itu kejam dan termasuk penyiksaan serta melanggar hak asasi manusia.
Menurut Uni Eropa, penerapan hukuman cambuk dan rajam terhadap kelompok LGBT sama saja melanggar Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa terhadap. Padahal, lanjut mereka, Brunei sudah menyetujui konvensi itu dengan turut menandatanganinya pada 2015.
Aturan hukum cambuk hingga rajam sampai mati terhadap kaum LGBT di Brunei Darussalam mulai diterapkan sejak 3 April. Sebelumnya mereka hanya menerapkan ganjaran hukuman cambuk 40 kali dan penjara paling tinggi sepuluh tahun atas delik penyuka sesama jenis.
Menurut Sultan Brunei, Hassanal Bolkiah, aturan itu diterapkan demi melindungi dan mendidik warganya. Dia meminta warganya untuk memperkuat ajaran Islam.
[Gambas:Video CNN]Brunei memang mengadopsi syariat Islam dalam sistem hukum pidana. Aturan baru ini bukan cuma mengatur soal LGBT+.
Pemerintah Brunei bisa menghukum denda hingga penjara warganya yang tidak salat Jumat dan hamil di luar nikah.
Di masa lalu, penyuka sesama jenis di negara dengan 400 ribu penduduk itu bisa dihukum penjara selama sepuluh tahun.
(ayp)