Jakarta, CNN Indonesia -- Kekuasaan Presiden
Sudan,
Omar al-Bashir, selama 30 tahun akhirnya tumbang melalui
kudeta. Kini pegiat hak asasi manusia mendesak supaya dia bisa diseret ke Mahkamah Internasional (ICC) atas sejumlah kasus kejahatan perang terkait perang saudara selama beberapa tahun di Darfur.
Seperti dilansir
Associated Press, Jumat (12/4), salah satu desakan itu muncul dari Direktur Hukum Internasional Human Rights Watch, Richard Dicker. Dia berharap setelah Bashir tidak lagi dilindungi kekuasaan maka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam konflik di Darfur.
"Saya pikir saat ini ada kesempatan untuk menyeret Omar al-Bashir ke Mahkamah Internasional," kata Dicker.
Menurut Dicker, bukan cuma Bashir yang harus dibawa ke Mahkamah Internasional. Dia menyatakan pimpinan Partai Kongres Nasional, serta sejumlah kepala milisi dan angkatan bersenjata Sudan juga mesti diadili, terkait dugaan kejahatan perang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama ini Mahkamah Internasional tidak bisa menyeret figur politik atau kepala negara yang masih menjabat ke pengadilan atas dugaan kejahatan tingkat tinggi.
Bahkan Kepala Dewan Militer Sudan, Jenderal Awad Mohammed Ibn Ouf, yang mengkudeta dan menggantikan Bashir juga merupakan buronan ICC.
Konflik Darfur yang meletup sejak 26 Februari 2003 sampai hari ini menelan korban sekitar 300 ribu jiwa. Pemicunya beragam, mulai dari perebutan sumber air, sengketa wilayah, hingga diskriminasi dan persekusi pemerintah Sudan yang dikuasai etnis Arab dan penduduk minoritas non-Arab pemeluk Nasrani dan animisme.
Pihak-pihak yang terlibat konflik adalah kelompok pemberontak Tentara Pembebasan Sudan (SLA) dan Gerakan Persamaan dan Keadilan (JEM). Mereka berhadapan dengan pasukan pemerintah dan milisi yang dibentuk dari suku Janjawid keturunan Arab.
Dalam konflik itu, pasukan pemerintah Sudan dan milisi Janjawid disebut melakukan pembunuhan, penghilangan paksa, membantai, melakukan mutilasi, meneror, mengusir paksa, hingga memperkosa penduduk di kawasan Darfur.
Sekitar 2,7 juta penduduk mengungsi akibat konflik itu.
[Gambas:Video CNN]ICC menyatakan Bashir terbukti dan bersalah atas sejumlah kejahatan perang itu pada 2009.
(ayp)