Putin Sebut Penahanan Agen Rusia di AS Sewenang-wenang
CNN Indonesia
Sabtu, 27 Apr 2019 20:50 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Vladimir Putin menyebut penahanan agen Rusia, Maria Butina, di Amerika Serikat sebagai tindakan "sewenang-wenang."
"Jelas ini sewenang-wenang. Saya tidak mengerti mengapa ia didakwa," ujar Putin sebagaimana dikutip AFP, Sabtu (27/4).
Butina sendiri mengaku bersalah atas tuduhan berkonspirasi untuk bertugas sebagai agen pemerintah asing tanpa registrasi resmi.
Pengadilan Washington pun menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara sebagai ganjaran atas perbuatan Butina.
Namun menurut Putin, dakwaan itu dibuat-buat hanya agar Butina dapat dijebloskan ke penjara di AS.
"Tak ada yang bisa dituduhkan atasnya, tapi agar kasus ini terlihat tidak konyol, dia dihukum 18 bulan penjara," ucap Putin.
Dengan keputusan pengadilan ini, Butina menjadi satu-satunya warga Rusia yang ditahan dan divonis dalam proses penyelidikan besar-besaran dugaan intervensi dalam pemerintahan AS.
Pemimpin kelompok hak kepemilikan senjata Rusia mengatakan bahwa Butina menggunakan koneksinya dalam Asosiasi Senjata Nasional AS untuk membangun jaringan kuat di dalam Partai Republik.
"Jelas ini sewenang-wenang. Saya tidak mengerti mengapa ia didakwa," ujar Putin sebagaimana dikutip AFP, Sabtu (27/4).
Pengadilan Washington pun menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara sebagai ganjaran atas perbuatan Butina.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan keputusan pengadilan ini, Butina menjadi satu-satunya warga Rusia yang ditahan dan divonis dalam proses penyelidikan besar-besaran dugaan intervensi dalam pemerintahan AS.
Pemimpin kelompok hak kepemilikan senjata Rusia mengatakan bahwa Butina menggunakan koneksinya dalam Asosiasi Senjata Nasional AS untuk membangun jaringan kuat di dalam Partai Republik.