Jakarta, CNN Indonesia -- Lima
nelayan Indonesia dilaporkan ditangkap polisi
Papua Nugini saat sedang menjaring ikan secara ilegal di wilayah negara itu.
Laporan ini dikonfirmasi oleh pihak konsulat Republik Indonesia di Papua Nugini lewat sebuah pernyataan pada Jumat (7/6) ini.
"Benar ada lima nelayan asal Jayapura ditangkap dan saat ini ditahan di Vanimo, " kata Abraham Lebelauw, selaku Konsulat RI di Vanimo, Papua Nugini seperti mengutip
Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa kelima nelayan itu ditangkap saat sedang mencari teripang pada Jumat pekan lalu di perairan Aitape, Papua Nugini.
Berdasarkan pengakuan para nelayan, teripang hasil tangkapan mereka disimpan di rumah saudaranya yang merupakan warga negara Papua Nugini di Aitape.
Kelima nelayan asal Hamadi, Jayapura itu merupakan Hebet Saru, Lewi Lai, Oktovanus Anabai, Soleman Waromi, dan Freddy Waromi. Saat ini, Lebelauw mengungkapkan bahwa mereka masih ditahan dan tengah dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
"Mereka ditahan di penjara Vanimo dan dalam proses pemeriksaan sebelum diajukan ke pengadilan," katanya.
[Gambas:Video CNN] (antara/dal)