Seperti dilansir Channel NewsAsia, Jumat (14/6), warga sipil yang terluka dalam kericuhan itu terdiri dari 24 perempuan dan 57 lelaki. Usianya antara 15 sampai 66 tahun.
"Polisi melampaui kewenangan hukum mereka dengan menggunakan kekuatan yang tidak perlu untuk melawan para demonstran yang tidak bersenjata yang sebenarnya tidak mengancam keselamatan mereka dan keamanan masyarakat," demikian pernyataan Asosiasi Advokat Hong Kong.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Juru Bicara Front Hak Asasi Manusia Hong Kong (CHRF), Jimmy Sham, meminta masyarakat kembali turun ke jalan pada Minggu mendatang dan Senin pekan depan, sampai tuntutan mereka untuk membatalkan pembahasan RUU itu dituruti.
Proposal aturan ini menyulut amarah warga setempat karena khawatir akan sistem pengadilan China yang kerap bias dan dipolitisasi. (ayp/ayp)