Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan
Hong Kong hari ini, Rabu (31/7), mulai menyidangkan 44 orang demonstran yang ditangkap dalam
unjuk rasa yang berakhir bentrok sepanjang akhir pekan lalu. Mereka didakwa dengan delik menghasut kerusuhan dan terancam hukuman penjara maksimal selama 10 tahun.
Dalam surat dakwaan, jaksa penuntut umum menyatakan 44 demonstran itu menutup jalan dengan memasang payung, batang kayu, batang bambu, serta pagar besi. Mereka juga membongkar bata di jalur pedestrian, menghancurkan pagar pembatas jalan, merusak rambu lalu lintas serta lampu jalan, dan menyerang polisi dengan batu bata dan batang logam yang ditajamkan.
Para pengunjuk rasa pada akhir pekan lalu memblokir jalan Connaught Road West dan Des Voeux Road West. Polisi lantas membubarkan demonstrasi dengan represif, dan menangkap 49 orang berusia antara 16 sampai 41 tahun.
Dalam sidang, seorang lelaki berusia 33 tahun didakwa menyerang anggota polisi. Sedangkan lelaki lainnya berusia 24 tahun didakwa membawa senjata berbahaya, seperti dilansir
Reuters.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di luar gedung pengadilan, sejumlah pengunjuk rasa berkumpul untuk memberikan dukungan terhadap rekan-rekan mereka yang menjalani persidangan, sambil meneriakkan slogan-slogan. Padahal kondisi cuaca setempat sempat hujan deras dan mengalami angin kencang.
"Bebaskan kawan kami, mereka bukan biang rusuh! Kami melawan tirani! Rebut Hong Kong! Ini revolusi kita!" demikian slogan-slogan yang digaungkan para pengunjuk rasa.
Hong Kong sudah bergolak selama dua bulan. Puncaknya adalah ketika demonstran menyerbu gedung dewan legislatif mendesak pembatalan pembahasan Rancangan Undang-Undang Ekstradisi, serta mencoret-coret Kantor Perwakilan China.
[Gambas:Video CNN]Para pengunjuk rasa saat menuntut pemimpin Hong Kong, Carrie Lam, mundur dari jabatannya. Mereka juga mendesak penyelidikan mandiri terhadap kepolisian Hong Kong yang dianggap melakukan kekerasan ketika menghadapi demonstran, meminta rekan-rekan mereka yang ditangkap diampuni, serta mendesak pembatalan permanen pembahasan RUU Ekstradisi secara resmi.
(ayp)