KILAS INTERNASIONAL

WNI Kembali Diculik Sampai Media Asing Sebut RKUHP Malapetaka

CNN Indonesia
Rabu, 25 Sep 2019 09:02 WIB
Sebanyak tiga nelayan WNI kembali diculik sampai media asing soroti RKUHP Indonesia.
Aksi unjuk rasa menolak pengesahan RKUHP di Gedung MPR-DPR Jakarta. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sejumlah peristiwa terjadi di berbagai belahan dunia pada Selasa (24/9) kemarin. Mulai dari nelayan WNI kembali diculik sampai media asing soroti RKUHP Indonesia. Semua dirangkum CNNIndonesia.com dalam kilas internasional.

1. 3 WNI Nelayan Kembali Diculik di Perairan Malaysia

Sebanyak tiga nelayan asal Indonesia dilaporkan diculik oleh sekelompok orang bersenjata saat melaut di perairan Lahad Datu, Sabah, Malaysia. Diduga para tawanan saat ini dibawa ke Pulau Tawi-Tawi, Filipina yang menjadi salah satu sarang kelompok milisi Abu Sayyaf.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami belum bisa menerima informasi rinci terkait nama dan umur korban. Namun, ketiganya diyakini adalah warga Indonesia," kata Komandan Komando Keamanan Timur Sabah, Hazani Ghazali, seperti dilansir Free Malaysia Today, Selasa (24/9).

Peristiwa itu terjadi pada Senin malam waktu setempat di perairan berjarak 7,7 mil laut dari daerah Tambisan, Lahad Datu. Saksi melaporkan para pelaku mengenakan topeng dan membawa senjata api saat beraksi.

"Kami sudah mengontak aparat keamanan Filipina dan terus bekerja sama untuk mencari tahu di mana keberadaan para nelayan itu," ujar Ghazali.

Direktur Jenderal Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, membenarkan laporan penculikan terhadap tiga nelayan WNI itu.

"Sedang diselidiki aparat Malaysia. Kita tunggu konfirmasi resmi dari mereka," kata Judha melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com.

2. PBB Sebut Polusi Karhutla Indonesia Bahayakan 10 Juta Anak

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memperingatkan bahwa polusi akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia dapat membahayakan hidup 10 juta anak.

"Kualitas udara buruk merupakan tantangan bagi Indonesia," ujar wakil Badan Anak PBB (UNICEF) untuk Indonesia, Debora Comini, sebagaimana dikutip AFP.

[Gambas:Video CNN]

"Setiap tahun, jutaan anak menghirup udara beracun yang mengancam kesehatan hingga mereka terpaksa bolos sekolah, menyebabkan kerusakan fisik dan kognitif mereka."

Comini menjelaskan bahwa hampir 10 juta anak di bawah usia 18 tahun tinggal di kawasan yang paling rawan terkena dampak karhutla di Sumatera dan Kalimantan.

Menurut Comini, anak di rentang usia tersebut sangat rentan karena perkembangan sistem imun mereka belum sempurna.

3. Rusuh Wamena, Benny Wenda Sebut Kondisi Papua Memburuk

Ketua Persatuan Gerakan Pembebasan Papua Barat (ULMWP), Benny Wenda, menanggapi kabar 26 korban tewas dalam aksi unjuk rasa di Wamena, Papua Barat pada Senin (23/9) kemarin. Dia menyatakan kejadian ini memperlihatkan krisis di Papua semakin memburuk.

"Situasi di Papua Barat semakin hari kian memburuk. Situasi ini bisa mengarah seperti di Timor Timur," tulis Benny Wenda melalui pernyataannya yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (24/9).

[Gambas:Video CNN]

Benny menyoroti pendekatan keamanan represif yang dilakukan Indonesia dalam menangani pergolakan di Papua. Menurut dia hal itu hanya membuat kekerasan semakin meningkat.

"Sampai kapan dunia harus melihat warga Papua dibantai seperti hewan sebelum mereka turun tangan? Rasanya sudah cukup selama 57 tahun ini," ujar Benny.

4. Media Asing Sebut RKUHP Indonesia sebagai Malapetaka

Sejumlah media internasional menyoroti polemik pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang memuat sejumlah pasal kontroversial.

Portal berita daring majalah mingguan asal Amerika Serikat, People Magazine, menganggap RKUHP merupakan sebuah "bencana".

Dalam artikel berjudul "Indonesia Delays 'Disastrous' Legislation That Would Ban Extramarital Sex Amid Harsh Criticism", People Magazine menganggap RKHUP sebagai payung hukum yang bisa "memenjarakan pasangan yang belum menikah tetapi hidup bersama atau orang-orang yang berhubungan seks di luar nikah."

[Gambas:Video CNN]

Majalah tersebut menganggap RUU itu akan "membawa malapetaka" bagi wanita dan penduduk lainnya, tak terkecuali warga atau turis asing di Indonesia.

Dalam rancangan hukum pidana baru itu, pasangan yang belum menikah dan hidup bersama bisa dipenjara hingga enam bulan atau dikenai denda material.

Pasangan yang melakukan hubungan seks di luar nikah juga bisa dijerat pidana. RKUHP tersebut juga menganggap homoseksual merupakan perbuatan melawan hukum. (ayp/ayp)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER