Jakarta, CNN Indonesia --
Hong Kong berencana menerapkan aturan larangan penggunaan masker wajah saat
berdemonstrasi. Pemerintah setempat bahkan dilaporkan bakal menjatuhkan hukuman penjara bagi orang yang melanggar aturan tersebut.
Mengutip sumber pejabat Hong Kong, surat kabar
South China Morning Post (SCMP) melaporkan dalam aturan baru itu setiap pelanggar akan dikenai sanksi penjara hingga satu tahun atau denda hingga Rp50 juta.
Selain itu, Hong Kong juga tengah mempertimbangkan rencana memperpanjang tenggat waktu penahanan tersangka hingga 48 jam.
Pemimpin redaksi koran
Global Times milik Partai Komunis China, Hu Xijin, mengklaim hukum ini dirancang menyusul tuntutan masyarakat yang khawatir karena selama ini perusuh demonstrasi sebagian besar adalah pedemo yang mengenakan masker wajah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada tuntutan besar dari warga terkait penerapan aturan anti-masker saat berdemo ini. Sebagian besar aktivitas kekerasan selama ini dilakukan oleh pedemo bermasker wajah," kata Hu seperti dikutip
The Straits Times pada Jumat (4/10).
Aturan ini diperkirakan akan semakin memicu amarah dan protes para pedemo anti-pemerintah, bahkan komunitas internasional. Namun, Hu mengatakan warga Hong Kong dan masyarakat internasional, terutama Barat, seharusnya tidak memprotes dan menerapkan standar ganda terkait aturan ini.
Ia kemudian mengatakan bahwa sejumlah negara seperti Kanada hingga Kota New York di Amerika Serikat juga menerapkan aturan serupa.
SCMP melaporkan pemimpin eksekutif Hong Kong, Carrie Lam, kemungkinan akan mengumumkan rancangan aturan tersebut hari ini. Namun, sampai saat ini juru bicara Lam belum menanggapi rencana penerapan aturan tersebut.
Sejumlah pihak menganggap larangan penggunaan masker ini bisa memperkeruh keadaan di Hong Kong hingga mempersulit pemerintah Hong Kong yang memang dianggap melanggar hak asasi manusia.
Sejak awal Juni lalu, jutaan warga Hong Kong turun ke jalan untuk memprotes Rancangan Undang-Undang Ekstradisi.
Selain mengenakan baju serba hitam sebagai simbol gerakan protes, mayoritas pedemo juga menggunakan masker wajah, kacamata goggle, dan topi proyek.
[Gambas:Video CNN]Ketiga alat itu digunakan para demonstran untuk bertahan dari serangan peluru karet, gas air mata, hingga pentungan aparat keamanan.
Larangan penggunaan masker saat demonstrasi sebenarnya pernah diterapkan di Hong Kong pada 1922. Saat itu, Hong Kong masih di bawah kolonialisme Inggris. Aturan tersebut diterapkan pemerintah Inggris demi meredam demonstrasi.
Meski Carrie telah resmi mengumumkan pembatalan RUU Ekstradisi, para pedemo masih belum puas. Kini, tuntutan pengunjuk rasa berkembang mulai dari mendesak Carrie Lam mundur hingga pemisahan Hong Kong dari China.
Serangkaian demonstrasi yang berlangsung rusuh juga masih terjadi hingga Selasa pekan ini, bertepatan dengan perayaan hari jadi China ke-70 tahun.
(rds/has)