Jakarta, CNN Indonesia -- Seorang pensiunan Departemen Kereta Api Negara Bagian Sabah,
Malaysia, Aliuudin Amit (67), dijatuhi denda sebesar US$1.700 (sekitar Rp23.3 juta) dan terancam hukuman penjara selama sepuluh bulan oleh pengadilan. Penyebabnya adalah dia terbukti menyebarkan kabar bohong (
hoaks) soal penyebaran
virus corona (Covid-19).
Seperti dilansir
Asia One, Jumat (13/2), putusan itu dibacakan oleh Hakim Suhailla Selag. Terdakwa mengaku bersalah di depan hakim.
Aliuudin terbukti bersalah karena menyebarkan kabar ada seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Sandakan meninggal akibat virus corona. Dia dinyatakan menyebarkan kabar bohong yang menyebabkan masyarakat bingung melalui aplikasi WhatsApp.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut hakim, insiden itu dilakukan di Lot 70, Jalan Selunsung, Taman Sempelang, Kota Kinabalu pada 23 Januari pukul 09.34 waktu setempat.
[Gambas:Video CNN]Setelah mendengar putusan tersebut, Aliuudin menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya.
Pekan lalu, seorang jurnalis Malaysia, Wan Noor Hayati Wan Alias, menjadi tersangka akibat unggahan terkait wabah virus corona di akun media sosial Facebook. Aparat penegak hukum menyatakan unggahan jurnalis itu diduga menyebabkan keresahan masyarakat.
 (CNN Indonesia/Fajrian) |
Isi unggahan tersebut adalah tentang kedatangan seribu turis China di Negara Bagian Penang dengan kapal pesiar, yang dikhawatirkan membawa virus corona. Namun, aparat setempat menyatakan seluruh pelancong itu sudah diperiksa dan dinyatakan negatif virus corona.
(ayp/ayp)