Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah
Amerika Serikat memutuskan untuk membebaskan sekitar dua ribu narapidana dari penjara federal untuk mengurangi penularan wabah
virus corona.
Jaksa Agung AS, Bill Barr, mengatakan ia telah menerbitkan nota yang memerintahkan penjara federal di AS untuk membebaskan para tahanan yang memenuhi syarat.
"Saya telah menerbitkan memorandum kepada Biro Penjara hari ini untuk meningkatkan penerapan penahanan di rumah, berdasarkan sejumlah faktor," ucap Barr, seperti dikutip dari
AFP, Jumat (27/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembebasan tersebut diutamakan bagi para tahanan yang berusia lebih dari 60 tahun dan telah menjalani sebagian besar masa hukuman mereka, kecuali bagi yang dihukum dengan dakwaan kekerasan atau kejahatan seksual.
Instruksi tersebut dikeluarkan sehari setelah Kepala Dewan HAM PBB, Michelle Bachelet, mendesak negara-negara untuk melonggarkan populasi di penjara. Hal itu dilakukan untuk melindungi orang-orang yang ditahan dalam fasilitas tertutup seperti penjara yang terlalu penuh dan sesak.
"Covid-19 telah mulai menyerang penjara, rutan dan pusat penahanan imigrasi, serta rumah perawatan dan rumah sakit jiwa. Risiko penyebaran lebih rentan melalui lembaga seperti itu," kata Bachelet dalam keterangan resmi yang dikutip
AFP.
Sebelumnya para ahli memperingatkan bahwa penularan virus corona berpotensi menyebar dengan cepat di penjara yang dipadati narapidana. Greg Gansalves, asisten profesor di Sekolah Kesehatan Masyarakat Yale, memperingatkan bahwa penjara bisa menjadi titik awal penyebaran pandemi corona.
Pembebasan yang diinstruksikan Barr berlaku untuk sekitar 170.000 tahanan di sistem penjara federal AS.
AFP melaporkan, puluhan kasus virus corona di AS bersumber dari para tahanan dan pekerja di sana.
Barr juga menambahkan, instruksi pembebasan akan difokuskan pada tahanan yang dianggap tidak berbahaya. Selain itu, penyakit bawaan yang dimiliki tahanan juga akan menjadi faktor penentu dalam pembebasan ini karena mereka lebih rentan terpapar virus corona.
[Gambas:Video CNN]"Kami ingin memastikan bahwa lembaga kami tidak menjadi wadah," kata dia merujuk pada Covid-19.
Persatuan Hak Sipil AS (ACLU) juga telah mengirimkan surat ke pejabat federal, negara bagian dan pemerintah lokal. Mereka merekomendasikan untuk segera mengambil tindakan terhadap para napi di penjara.
Mayoritas dari 2,2 juta orang yang menjalani hukuman penjara di AS berada di institusi lokal yang ada di negara-negara bagian.
ACLU meminta para gubernur mengubah hukuman bagi para tahanan yang dianggap sangat rentan terinfeksi corona dengan masa tahanan akan berakhir dalam dua tahun ke depan.
Sejumlah gubernur negara bagian pun berada di bawah tekanan untuk membebaskan narapidana lanjut usia dengan risiko infeksi virus corona yang lebih besar.
 (CNN Indonesia/Fajrian) |
Untuk itu, pemerintah California dan New Jersey telah menerapkan langkah tersebut.
Melansir data dari Johns Hopkins University, kasus virus corona di AS telah melampaui China, yakni 85.505 kasus, dan sebanyak 1.288 di antaranya dinyatakan meninggal dunia.
(ang/ayp)