Seperti dilansir Financial Express, Senin (20/4), Hakim Ritwika Singh memerintahkan Kepolisian Gobindpur langsung menahan kesepuluh WNI tersebut setelah masa karantina selama 14 hari berakhir.
Hal itu dibenarkan oleh pejabat Kepolisian Gobindpur, Surendra Prasad Singh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah kegiatan selesai, mereka lantas melakukan perjalanan ke masjid lain. Aparat menemukan mereka berada di sebuah masjid di Dhandbad Govindpur, sekitar 20 kilometer dari New Delhi pada 30 Maret lalu.
Aparat sudah memeriksa 10 WNI tersebut dan menyatakan mereka negatif virus corona. Namun, polisi menyatakan mereka melanggar izin visa yang menyatakan sebagai turis, tetapi ternyata terlibat dalam kegiatan keagamaan.
Kegiatan pertemuan Jemaah Tablig di New Delhi tersebut dilaporkan menjadi salah satu pemicu penyebaran virus corona di India. Sebab sejumlah anggota yang kemudian pergi ke daerah lain dilaporkan positif virus corona.
Aparat kepolisian setempat saat ini menyita seluruh paspor WNI tersebut. Mereka lantas dikirim ke Rumah Sakit Patliputra untuk dikarantina, dan kemudian akan dibawa ke pengadilan setelah masa karantina berakhir.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia, Teuku Faizasyah, tidak menampik pemerintah India menjatuhkan hukuman kepada para peserta pertemuan Jemaah Tablig dari mancanegara.
"Memang ada pengenaan sanksi hukum oleh otoritas India pada peserta Jemaah Tablig dari mancanegara karena menyalahgunakan peruntukan visa. Perwakilan memonitor kondisi mereka dan untuk yang dikenakan sanksi hukum maka perwakilan RI akan memberikan pendampingan hukum dan kekonsuleran," kata Faizasyah kepada CNNIndonesia.com melalui pesan WhatsApp.
Menurut Faizasyah, WNI peserta Jemaah Tablig di India yang tercatat ada 717 orang. Namun, mereka tersebar di banyak tempat di India.
(CNN Indonesia/Fajrian) |
Faizasyah mengatakan perwakilan RI yang memantau kondisi para WNI tersebut juga harus mengindahkan ketentuan hukum yang berlaku di India, termasuk kebijakan penguncian wilayah (lockdown) yang tengah diberlakukan. (ayp)
(CNN Indonesia/Fajrian)