Seperti dilansir CNN, Rabu (13/5), keputusan itu ditetapkan sehari setelah pemerintah Prancis melonggarkan lockdown. Prancis menetapkan status darurat nasional sejak 17 Maret dan diperpanjang sampai 10 Juli mendatang.
UU tersebut memberi wewenang kepada negara untuk melarang penduduk bepergian lebih dari 100 kilometer, mewajibkan warga mengenakan masker saat moda menumpang transportasi umum, dan melarang kegiatan yang mengundang keramaian lebih dari 10 orang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MK Prancis juga mewajibkan pemerintah untuk menjamin perlindungan data pribadi penduduk yang akan dikumpulkan dalam sistem pelacakan yang saat ini sedang dirancang.
Prancis melonggarkan lockdown pada Senin lalu setelah diterapkan selama lebih dari 50 hari.
Menurut data Sekolah Kedokteran Universitas Johns Hopkins, sampai saat ini tercatat ada 177.547 kasus virus corona di Prancis, dengan 26.646 orang di antaranya meninggal.
Prancis juga melanjutkan kegiatan belajar mengajar di seluruh sekolah. Namun, keputusan itu menuai kritik dari banyak pihak, termasuk ilmuwan, serikat pekerja, dan anggota parlemen.
Akibat pelonggaran lockdown, warga Prancis malah berkerumun di taman-taman dan pinggir sungai sambil menenggak minuman beralkohol. Kondisi itu membuat Menteri Dalam Negeri Prancis, Christophe Castaner, kesal.
"Keberhasilan lockdown tergantung pada kehati-hatian dan ketertiban warga," tulis Castaner di Twitter.
(CNN Indonesia/Fajrian) |
(CNN Indonesia/Fajrian)