Polisi Hong Kong Tangkap 300 Pedemo RUU Lagu Kebangsaan

CNN Indonesia
Rabu, 27 Mei 2020 19:14 WIB
Riot police detain a protester during a demonstration against Beijing's national security legislation in Causeway Bay in Hong Kong, Sunday, May 24, 2020. Hong Kong police fired volleys of tear gas in a popular shopping district as hundreds took to the streets Sunday to march against China's proposed tough national security legislation for the city. (AP Photo/Vincent Yu)
Polisi Hong Kong menangkap lebih dari 300 pedemo RUU Lagu Kebangsaan China. (Foto: AP/Vincent Yu)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi Hong Kong menangkap lebih dari 300 demonstran yang terlibat dalam aksi protes jelang pembahasan RUU Lagu Kebangsaan China pada Rabu (27/5).

Rekaman video yang beredar menunjukkan mayoritas pedemo yang ditangap polisi merupakan remaja yang diduga terprovokasi untuk ikut melakukan aksi protes.

Polisi mengatakan petugas di lapangan menemukan sejumlah bom molotov dan benda-benda tajam seperti masker respirator, palu, dan tang saat melakukan penyisiran dari kubu pedemo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aksi demo hari ini dipicu protes terkait RUU yang akan mendiskriminalisasi penghinaan terhadap lagu kebangsaan China dengan ancaman hingga tiga tahun penjara. Para aktivis mengatakan langkah tersebut mengikis kebebasan berpendapat.

Ratusan pedemo yang jumlahnya terus bertambah turun ke jalan sejak Minggu (24/5) hingga hari ini. Protes pecah setelah China mengumumkan rencana terpisah untuk memberlakukan Undang-Undang keamanan Nasional di Hong Kong menyusul aksi protes pro-demokrasi yang terjadi tahun lalu.

Polisi yang mengamankan kantor Dewan Legislatif memblokade jalan dan menyemprotkan bubuk merica dan gas air mata untuk membubarkan massa.

[Gambas:Video CNN]

Nathan Law, advokat pro-demokrasi mengatakan pemerintah harus mengerti alasan aksi protes yang memicu amarah warga. Ia bahkan mengibaratkan pengamanan polisi kali ini seperti halnya pemberlakuan darurat militer.

"Ini seperti sedang diberlakukan jam malam de facto. Polisi ada di setiap sudut jalan. Saya pikir pemerintah harus mengerti mengapa orang benar-benar marah," ujar Nathan kepada AFP.

Dalam sebuah pernyataan pada Selasa malam, polisi memperingatkan bagi siapa saja yang membuat keributan selama rapat berlangsung, bisa dikenakan hukuman lima tahun penjara.

"Penegakan tindakan tegas akan diambil. Pelanggar akan ditangkap dan kendaraan apapun yang menyebabkan hambatan serius akan segera ditindak," kata pihak kepolisian.

Polisi juga mengklaim menghormati hak warga untuk mengekspresikan pendapat secara damai, namun tetap harus dilakukan secara hukum dan menghindari kerumunann yang menghalangi jalan. (afp/evn)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER