Seperti dilansir Middle East Monitor, Kamis (11/6), keputusan itu dibacakan oleh hakim pada pengadilan Yerusalem, Elad Persky, pada Senin lalu.
Elad menyatakan polwan Israel berusia 20 tahun itu dijatuhi hukuman karena terbukti bersalah melakukan penganiayaan fisik, melanggar hukum dan menggunakan senjata api dengan ceroboh. Namun, mereka tidak merinci berapa lama masa hukuman yang diberikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa menyatakan perbuatan polwan itu juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Insiden itu terjadi pada Mei 2018 di pos pemeriksaan Al-Zaeim di dekat pemukiman ilegal Ma'ale Adumim di Tepi Barat. Saat itu lelaki yang bernama Karam Al-Qawasmi (23) dihentikan oleh para polisi. Dia dilarang melintas dan diminta kembali.
Saat berjalan menjauh dari pos, polwan tersebut menembak Al-Qawasmi dari belakang menggunakan senjata api dengan peluru karet.
Saat itu Al-Qawasmi langsung tersungkur dan mengaduh kesakitan. (middle east monitor/ayp)