Pernyataan itu muncul ketika China bersiap merilis undang-undang anti-subversi bagi wilayah dengan otonomi khusus itu.
Deng, yang merupakan wakil Ketua Kantor China untuk Urusan Hong Kong dan Makau, mengatakan dalam undang-undang itu penegakan hukum keamanan nasional sebagian besar masih menjadi kewenangan aparat Hong Kong.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perjanjian itu disepakati China saat penyerahan Hong Kong oleh Inggris pada 1997 lalu.
Sementara itu, pernyataan Deng merupakan yang pertama kalinya dilontarkan pejabat China bahwa aparat penegak hukum Negeri Tirai Bambu memiliki yurisdiksi atas beberapa kasus keamanan nasional Hong Kong.
Dalam tiga hari ke depan, badan pembuat undang-undang akan melakukan pertemuan besar di China untuk merundingkan masa depan RUU Keamanan Nasional di Hong Kong.
Beijing telah mengisyaratkan akan mempercepat pengesahan RUU kontroversial itu secepat mungkin menyusul demonstrasi besar pro-demokrasi yang berlangsung di Hong Kong selama satu tahun terakhir.
Namun, belakangan demonstrasi pro-demokrasi kembali berlangsung di Hong Kong menyusul rencana pengesahan RUU Keamanan Nasional yang digagas China.
RUU itu bisa memberikan kewenangan terhadap pihak berwenang untuk menindak secara hukum setiap upaya pemisahan diri (separatis), campur tangan asing, terorisme, dan semua kegiatan hasutan yang bertujuan menggulingkan pemerintah pusat dan segala gangguan eksternal di Hong Kong.
Warga pro-demokrasi khawatir bahwa China akan memanfaatkan RUU itu untuk mengakhiri kebebasan Hong Kong sebagai daerah administratif khusus. (rds/evn)