Hakim pada Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, Malaysia, menjatuhkan vonis 22 tahun penjara terhadap seorang lelaki asal Indonesia, Muhammad Amru Lubis (49), karena terbukti hendak melakukan aksi teror.
Seperti dilansir the Star, Jumat (3/7), Hakim Muhamad Zaini Mazlan menjatuhkan putusan itu pada Kamis kemarin. Dia menyatakan Amru terbukti bersalah dalam dua dakwaan berbeda.
Mazlan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara dan pidana denda sebesar RMY5.000 (sekitar Rp16.7 juta) karena Amru terbukti bersalah karena menjadi pembina grup simpatisan ISIS di aplikasi WhatsApp dengan nama "Sejati Sejiwa". Hakim menyatakan Amru mengajak para anggota grup itu untuk melakukan aksi teror.
Hakim Mazlan menyatakan perbuatan yang dilakukan Amru terjadi di daerah G-02-12, Jalan SM2, Taman Subang Mas, Petaling, Selangor, pada 7 Mei 2019 pukul 18.12 waktu setempat.
Selain itu, Hakim Mazlan juga menyatakan Amru terbukti bersalah menyimpan gambar-gambar dan video ISIS. Dalam dakwaan itu, dia dipidana penjara selama dua tahun.
Hakim Mazlan menyatakan Amru terbukti menyimpan 31 gambar dan delapan video ISIS di dalam ponsel.
Dalam amar putusan itu, Hakim Mazlan memerintahkan Amru untuk tetap berada dalam tahanan. Amru mengaku bersalah dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Menurut jaksa penuntut umum Aliff Asraf Anuar, Amru dilaporkan hendak menyerang sebuah rumah ibadah di Subang Jaya, Selangor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT