Pengusutan Dugaan Kejahatan Perang Israel Ditunda

Middle East Monitor, Walla News, Anadolu Agency | CNN Indonesia
Senin, 20 Jul 2020 16:10 WIB
Israeli soldiers block Palestinians during a protest against expansion of Israeli settlements, in the West Bank village of Beita near Nablus. Saturday, July 18, 2020.(AP Photo/Majdi Mohammed)
Ilustrasi bentrokan warga Palestina dan tentara Israel. (AP/Majdi Mohammed)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Internasional (ICC) memutuskan untuk menunda penyelidikan dugaan kejahatan perang yang dilakukan Israel di wilayah Palestina yang diduduki.

Dilansir Middle East Monitor yang mengutip Anadolu Agency, Senin (20/7), proses pra-persidangan ICC seharusnya menilai apakah kepala jaksa penuntut pengadilan, Fatou Bensouda, memiliki wewenang untuk membuka penyelidikan terhadap kejahatan perang yang dilakukan Israel dalam menentukan batas-batas wilayah di mana penyelidikan akan dilakukan.

Pada Mei lalu, Bensouda mengatakan bahwa mereka memiliki dasar untuk menyelidiki kejahatan perang di Palestina, termasuk di kawasan Tepi Barat yang diduduki, Yerusalem Timur, dan Jalur Gaza.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika investigasi ini dilanjutkan, beberapa pejabat Israel termasuk perdana menteri dan pimpinan angkatan bersenjata bisa dikenakan proses pidana.

Menurut aturan prosedur penyelidikan ICC, jika Israel tidak bekerja sama dengan pengadilan, ICC dapat mengeluarkan surat perintah penangkapan rahasia.

Pada Juni lalu, pemerintahan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, memberlakukan sanksi terhadap ICC dan para pejabatnya karena mendesak investigasi tentang kemungkinan kejahatan perang Amerika Serikat di Afghanistan, dan karena membuka penyelidikan terhadap sekutunya, termasuk Israel.

Menurut portal berita Walla News, para pejabat Israel percaya ICC akan melanjutkan investigasi terhadap kasus ini pada pertengahan Agustus atau setelah liburan musim panas.

Seperti yang diberitakan pada Desember 2019 lalu, Bensouda menuturkan ia akan meminta ICC untuk segera mengumumkan keputusan penyelidikan itu setelah meluncurkan investigasi awal pada Januari 2015 lalu.

Saat itu, Bensouda menyelidiki dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di wilayah Israel dan Palestina menyusul perang di Jalur Gaza pada 2014.

Hasil penyelidikan awal yang berlangsung hampir lima tahun terakhir itu menunjukkan bahwa perang yang terjadi antara Israel dan Hamas telah menewaskan 2.251 orang Palestina, yang sebagian besar warga sipil.

"Saya puas bahwa ada dasar yang masuk akal untuk melanjutkan penyelidikan atas situasi di Palestina. Singkatnya, saya puas bahwa kejahatan perang telah atau sedang terjadi di Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, dan Jalur Gaza," kata Bensouda

Meski begitu pernyataan Bensouda tidak merinci pelaku yang dituduhkan atas dugaan kejahatan-kejahatan tersebut. Sejumlah pihak menganggap tuduhan itu disangkakan kepada Israel, yang selama ini masih berebut wilayah dengan Palestina.

Isu dugaan kejahatan perang sangat sensitif bagi Israel dan juga sekutu utamanya, Amerika Serikat.

Israel dan AS juga sama-sama menolak untuk menjadi anggota ICC yang berdiri pada 2002, dan menjadi satu-satunya lembaga yang dapat mengadili kejahatan perang dunia.

[Gambas:Video CNN]

Sementara itu, Palestina telah mendaftar ke ICC pada 2015. Sejak itu, Palestina berulang kali mendesak ICC untuk bergerak lebih cepat dalam memproses penyelidikan.

Penyelidikan ICC tak dapat menuntut atau mendakwa negara, tetapi memungkinkan mendakwa individu terkait kejahatan perang yang terjadi.

(ans/ayp)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER