Lebih dari enam bulan lalu, tiga polisi Louisville, Kentucky, Amerika Serikat, mendobrak pintu depan rumah Breonna Taylor dan menembak mati perempuan berusia 26 tahun itu di apartemen pribadinya.
Secara lokal, kematiannya mendorong pengesahan 'Hukum Breonna' yang melarang surat perintah penggeledahan larangan mengetuk pintu.
Mengutip CNN, aksi penembakan yang dilakukan tiga polisi terjadi pada 12 Maret ketika hakim Jefferson County Circuit menyetujui lima surat perintah penggeledahan untuk lokasi yang terkait dengan mantan pacar Taylor, seorang terpidana yang dicurigai memasok rumah obat lokal. Salah satu lokasinya adalah apartemen Taylor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut seorang petugas kepada penyelidik, pada 13 Maret pagi, petugas tiba di apartemen Taylor dan mulai menggedor pintu.
Taylor berada di tempat tidur bersama pacarnya, Kenneth Walker III. Pacar Taylor menagtakan saat itu ia mendengar suara ketukan pintu tepat setelah tengah malam. Khawatir berada dalam bahaya, Walker kemudian mengambil senjatanya.
Keduanya pun menanyakan siapa yang ada di depan pintu, tapi tak ada jawaban.
Tak kalam ketiga petugas mendobrak pintu apartemen Taylor. Sontak, Walker melepaskan satu tembakan ke arah yang dia yakini sebagai penyusup.
Tembakan Walker menembus pintu hingga mengenai kaki Mattingly. Merespons tembakan tersebut, dua rekannya yakni Hankinson dan Cosgrove kemudian membalas dengan melepaskan tembakan ke seluruh apartemen.
Walker tidak terluka, tetapi Taylor terkena beberapa tembakan hingga kemudian diketahui tewas.
"Seseorang menendang pintu dan menembak pacar saya," kata Walker dalam laporan 911.
Selanjutnya, Walker dibawa dengan borgol dan dewan juri mendakwanya atas percobaan pembunuhan terhadap seorang petugas polisi.
Tidak ada obat-obatan terlarang yang ditemukan di apartemen dan tidak ada rekaman kamera tubuh polisi dari kejadian tersebut.
Dewan juri pada Rabu (23/9) mendakwa mantan detektif, Brett Hankison, atas tiga dakwaan membahayakan orang lain secara ceroboh tingkat pertama karena diduga menembak dengan membabi batu ke dalam apartemen dan membahayakan tetangga di sebelahnya. Sementara dua petugas lainnya yang menebak Taylor, Jonathan Mattingly dan dan Myles Cosgrove tidak didakwa.
Jaksa Agung Kentucky, Daniel Cameron, mengatakan mereka dibenarkan melakukan penyerangan untuk membela diri dari pacar Taylor. Dengan demikian, tidak ada dakwaan yang terkait langsung dengan kematian Taylor.
Putusan tersebut dianggap tidak adil hingga memicu gelombang protes di berbagai daerah di Amerika Serikat. Aksi protes di Louisville bahkan berakhir ricuh, dua polisi dilaporkan tertembak. Tidak sedikit pedemo yang ditangkap oleh aparat karena menolak membubarkan diri.
(ans/evn)