Sejumlah peristiwa terjadi pada Selasa (6/10) yang dirangkum dalam kilas internasional. Mulai dari media asing soroti UU Ciptaker hingga Trump melepas masker saat tiba di Gedung Putih.
Sejumlah media asing turut menyoroti sengkarut pengesahan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja di Indonesia.
Media Singapura, The Straits Times, dalam laporannya menyebut UU itu sebagai suatu yang kontroversial. Hal tersebut ditunjukkan dengan adanya gelombang protes dari kelompok buruh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Parlemen Indonesia pada hari Senin (5 Oktober) mengesahkan RUU penciptaan lapangan kerja yang bertujuan untuk memacu investasi, tetapi telah menarik kritik dari serikat pekerja, yang mengancam akan mogok," bunyi laporan The Straits Times dikutip Selasa (6/10).
Lebih lanjut The Straits Times menyoroti pembuatan UU itu di tengah pandemi Covid-19 yang kian meradang di Indonesia. Media itu menilai kemerosotan ekonomi akibat pandemi Covid-19 turut mendorong pemerintah mengeluarkan peraturan baru.
Presiden Amerika Serikat Donald Trump meninggalkan Pusat Medis Nasional Walter Reed pada Senin (5/10) sore setelah dirawat empat hari karena terinfeksi virus corona. Trump langsung melepas masker ketika memasuki balkon Blue Room di Gedung Putih.
Trump akan melanjutkan perawatan Covid-19 dari Gedung Putih.
Mengutip CNN, nantinya ia akan menempati ruang kerja sementara di dalam rumah eksekutif di lantai bawah tanah yang berdekatan dengan ruang medis Gedung Putih.
Ruang kerja sementaranya ini sekaligus berfungsi sebagai tempat isolasi Trump yang jauh dari sisi barat Gedung Putih.
Serikat Buruh Internasional, Council of Global Union menyurati Presiden Joko Widodo terkait Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Senin (5/10).
Serikat buruh memutuskan untuk mengambil berbagai tindakan masif di seluruh negeri yang melibatkan jutaan pekerja.
"Kami sadar bahwa aksi massa dan pertemuan di tengah pandemi Covid-19 menimbulkan risiko kesehatan dan keselamatan yang serius. Kami berharap Anda akan mencabut hukum tersebut untuk menghindari (aksi) ini," ujar
Global Union dalam suratnya, Selasa (6/10). Organisasi itu mengaku memiliki kekhawatiran serius tentang berbagai ketentuan dan klaster, termasuk klaster tenaga kerja, klaster listrik, klaster pendidikan, dan klaster ketentuan deregulasi perlindungan lingkungan. Menurut mereka, secara keseluruhan undang-undang tersebut tampaknya menempatkan kepentingan dan tuntutan investor asing di atas pekerja, komunitas, dan lingkungan.
(evn)