Seorang remaja aktivis pro-demokrasi Hong Kong, Tony Chung, terancam dipenjara hingga bertahun-tahun setelah didakwa menghina bendera China.
Pria 19 tahun itu akan menghadapi vonis hukuman penjara hari ini, Jumat (11/12), setelah menghadapi beberapa persidangan dan banyak dakwaan.
Chung ditangkap polisi berpakaian preman di seberang konsulat Amerika Serikat di Hong Kong pada Oktober lalu dan telah ditahan sejak itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejumlah spekulasi beredar bahwa polisi menargetkan Chung lantaran remaja itu berencana meminta suaka kepada konsulat AS.
Dalam persidangan hari ini, Chung akan menghadapi persidangan dengan tuduhan melempar bendera China ke tanah pada Mei tahun lalu saat berdemonstrasi.
Dalam rekaman video yang disiarkan dalam persidangan, Chung terlihat memegang bendera China yang ia rampas dari seorang pedemo pro-Beijing.
Chung didakwa dengan dua tuduhan yakni menghina bendera China dan bergabung dalam perkumpulan ilegal. Masing-masing pelanggaran disanksi maksimal tiga hingga lima tahun penjara.
Jaksa penuntut menuduh Chung melakukan penghinaan yang disengaja.
Sementara itu, Chung membantah tuduhan tersebut dengan alasan bahwa dia tak menyadari itu adalah bendera China.
Chung merupakan orang pertama yang dituntut di bawah Undang-Undang Keamanan Nasional Hong Kong baru yang diberlakukan pada Juni lalu oleh China demi meredam protes anti-Beijing.
Chung menghadapi tuntutan upaya pemisahan diri yang dapat membuatnya terancam dijatuhi hukuman seumur hidup. Ia juga dituduh atas dugaan pencucian uang dan persekongkolan untuk menyebarkan konten yang menghasut.
Dilansir AFP, jika terbukti bersalah, mantan pemimpin kelompok mahasiswa pro-kemerdekaan, Student Localism, itu bisa dipenjara sambil menunggu persidangan atas dakwaan keamanan nasional yang lebih berat.
Selain Chung, tiga mahasiswa anggota Student Localism lainnya juga ditangkap otoritas Hong Kong pada Juli lalu atas tuduhan menghasut separatisme di media sosial.
(rds/dea)