Pengadilan China menjatuhkan vonis penjara kepada sepuluh aktivis pro-demokrasi Hong Kong yang berusaha melarikan diri menggunakan kapal cepat.
Hukuman yang mereka terima bervariasi antara tujuh bulan hingga tiga tahun penjara.
Putusan itu dibacakan oleh hakim Pengadilan Distrik Yantian, Kota Shenzhen, pada Rabu (30/12). Hakim juga menjatuhkan hukuman terberat kepada salah satu dari dua terdakwa lainnya karena mencoba melarikan diri ke Taiwan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para kerabat mereka mengatakan semua terdakwa mengaku bersalah, dengan harapan supaya hukuman yang mereka terima lebih ringan.
Para terdakwa diyakini takut akan dituntut atas kegiatan mereka dalam mendukung gerakan aksi pro-demokrasi Hong Kong.
Lebih lanjut, kerabat terdakwa mengatakan mereka dilarang menyewa kuasa hukum dan dakwaan itu bermotif politik. Para terdakwa bisa dihukum hingga satu tahun penjara karena melintasi perbatasan, dan dapat dihukum tujuh tahun penjara karena mengatur perjalanan tersebut.
Media Hong Kong melaporkan setidaknya satu di antara terdakwa dijerat dengan Undang-Undang Keamanan Nasional yang diberlakukan pemerintah China di Hong Kong pada 30 Juni lalu.
Dilansir Associated Press, pengadilan menyatakan mereka menggelar sidang terpisah untuk dua tersangka yang masih di bawah umur, dan tidak akan menuntut mereka karena telah melintasi perbatasan secara ilegal, meskipun mereka mengaku bersalah.
Para aktivis itu ditangkap setelah memasuki perairan China karena melintasi perbatasan maritim tanpa izin. Meskipun Hong Kong bagian dari China, tapi para pelintas harus tetap melewati imigrasi saat pergi ke dan pulang dari China.
Hukuman itu tampaknya menjadi peringatan bagi aktivis pro demokrasi Hong Kong.
Kepolisian Hong Kong juga membekukan aset dan menerbitkan surat perintah penangkapan untuk beberapa aktivis oposisi yang melarikan diri ke luar negeri, termasuk ke Inggris.
Sementara itu, Amerika Serikat dan beberapa negara Eropa mendesak agar ke-12 aktivis itu dibebaskan dan dipulangkan ke Hong Kong. Mereka mengatakan persidangan itu tidak adil.
Uni Eropa dalam menyatakan ke-12 orang aktivis itu tidak dapat memilih kuasa hukum mereka sendiri dan akses mereka ke pengacara yang ditunjuk pemerintah sangat dibatasi.
![]() |
"Hak terdakwa atas pengadilan yang adil dan proses hukum -sesuai dengan hukum hak asasi manusia internasional dan sebagaimana diatur oleh Hukum Acara Pidana China- belum dihormati. Kami meminta China untuk menjamin keadilan prosedural dan proses hukum bagi individu-individu ini," kata Uni Eropa.
(ans/ayp)