Remaja Hong Kong Hina Bendera China Divonis 4 Bulan Penjara

CNN Indonesia
Rabu, 30 Des 2020 13:20 WIB
Pengadilan Hong Kong menjatuhkan vonis penjara empat bulan kepada Tony Chung (19) karena menghina bendera China.
Ilustrasi bendera China. Pengadilan Hong Kong menjatuhkan vonis penjara empat bulan kepada Tony Chung (19) karena menghina bendera China. (istockphoto/blackred)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan Hong Kong menjatuhkan vonis penjara selama empat bulan kepada seorang remaja setempat, Tony Chung (19), karena menghina bendera China dan mengikuti demonstrasi tanpa izin.

Vonis itu dijatuhkan pada Selasa (29/12). Hukuman terhadap Chung menunjukkan sikap pemerintah China yang terus menekan para aktivis politik di Hong Kong.

Chung diadili awal Desember karena melemparkan bendera China ke tanah dalam bentrokan di luar gedung badan legislatif Hong Kong pada Mei 2019.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selama proses peradilan, Chung akan menunggu persidangan lain atas delik separatisme, dengan ancaman penjara seumur hidup menurut Undang-Undang Keamanan Nasional yang diberlakukan pada 30 Juni lalu.

Dilansir AFP, Chung adalah aktivis politik Hong Kong pertama yang dituntut berdasarkan UU tersebut. Pemerintah China menyatakan beleid itu dibuat untuk menjaga ketertiban dan stabilitas Hong Kong, setelah dilanda aksi protes pro-demokrasi disertai kekerasan selama tujuh bulan pada 2019.

Chung juga dijerat dengan dakwaan pencucian uang dan konspirasi untuk menerbitkan hasutan.

Chung ditangkap oleh polisi berpakaian bebas di seberang konsulat Amerika Serikat di Hong Kong pada akhir Oktober.

Menurut spekulasi yang beredar aparat menangkap Chung karena diduga hendak meminta suaka di konsulat AS di Hong Kong.

Sejauh ini, semakin banyak aktivis pro-demokrasi memilih melarikan diri dari Hong Kong sejak China bersikap semakin keras dengan menerbitkan undang-undang itu.

Di bawah UU Keamanan, perbedaan pendapat bisa dijerat sebagai pelanggaran subversi, atau bekerja sama dengan pihak asing dan mengancam keamanan nasional.

Pekan lalu, stasiun televisi pemerintah China, CGTN, melaporkan Kepolisian Hong Kong telah memasukkan 30 orang yang tidak berada di wilayah semi otonom itu ke dalam daftar buronan. Mereka dicurigai melanggar UU Keamanan Nasional, termasuk aktivis yang mengasingkan diri seperti Ted Hui dan Baggio Leung.

Sementara aktivis ternama lainnya yang masih berada di Hong Kong saat ini dipenjara, yakni Joshua Wong dan Agnes Chow.

Pengusaha media pro-demokrasi, Jimmy Lai, juga dijerat dengan UU Keamanan Nasional. Pengadilan Tinggi Hong Kong memberi Lai jaminan pada pekan lalu, dan memerintahkannya menjadi tahanan rumah serta dilarang berbicara di depan umum, termasuk melalui akun Twitter-nya.

Keputusan itu memicu kecaman serius dari China. Mereka mengancam akan mengekstradisi Lai untuk diadili.

(ans/ayp)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER