Thailand Tangkap 89 Turis Asing Pesta saat Darurat Corona

CNN Indonesia
Jumat, 29 Jan 2021 07:57 WIB
Kepolisian Thailand menangkap 89 turis asing yang pesta di bar, di tengah status darurat nasional pandemi virus corona.
Ilustrasi. Kepolisian Thailand menangkap 89 turis asing yang pesta di bar, di tengah status darurat nasional pandemi virus corona. (Keith Allison/Pixabay)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepolisian Thailand menangkap 89 turis asing yang nekat pesta di bar, di tengah penerapan status darurat nasional akibat pandemi virus corona (Covid-19).

Dilansir Associated Press, Kamis (28/1), anggota kepolisian membubarkan pesta yang digelar di Bar Three Sixty di Pulau Koh Phangan. Pulau itu memang menjadi salah sat lokasi tujuan wisata populer di Thailand.

Menurut Kepala Kepolisian Surat Thani, Kolonel Suparerk Pankosol, dalam kegiatan itu mereka menangkap 89 warga asing dari sepuluh negara, antara lain Amerika Serikat, Inggris, Swiss dan Denmark.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, lanjut Suparerk, polisi juga menangkap 22 warga Thailand, termasuk pemilik bar dan pemasok minuman keras di bar itu.

Suparerk mengatakan pesta semacam itu melanggar status darurat nasional untuk menghadapi pandemi yang diterapkan sejak Maret 2020.

Dari sejumlah foto yang diperoleh terlihat para pengunjung bar itu berada di dalam ruangan remang-remang yang penuh sesak, meski semuanya mengenakan masker.

Suparerk mengatakan polisi sudah mengintai pelaksanaan pesta sejak beredar undangan peringatan hari ulang tahun kelima bar itu di media sosial. Para calon pengunjung diminta membayar 100 Baht (sekitar Rp 47 ribu) untuk menikmati pesta plus makanan dan minuman.

Pulau Koh Phangan menjadi salah satu tujuan favorit pelancong, terutama menjelang pesta Bulan Purnama di pantai. Namun, pemerintah Thailand sejak April 2020 melarang para turis datang ke negara itu akibat pandemi virus corona.

Mereka yang dinilai melanggar status darurat nasional itu terancam dipenjara maksimal dua tahun dan denda sebesar 40 ribu Baht (sekitar Rp18.7 juta).

Sementara pemilik dan pegawai bar terancam hukuman penjara selama satu tahun dan denda 100 ribu Baht (sekitar Rp46.8 juta).

Saat ini tercatat ada 29 kasus infeksi Covid-19 di Surat Thani, dari 15.465 kasus secara nasional. Saat ini Thailand terus mencatatkan penambahan kasus baru dan menghadapi gelombang lanjutan infeksi Covid-19.

(ayp)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER